Kali Ini Pihak Bank BRK Akan di Panggil Oleh Kejari Kampar, Terkait Tanah Kas Desa Indra Sakti
Nusaperdana.com, Kampar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar informasi nya akan memanggil pihak Bank RiauKepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pemanggilan tersebut diduga beberapa SKT dan sertifikat tanah atas nama perorangan yang berada di atas tanah kas Desa Indra Sakti yang sekarang ini sedang proses hukum dalam tahap penyidikan oleh Kejari Kampar.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan melalui telepon genggam, Minggu pagi (28/4/2024) mengatakan, salah seorang pegawai/karyawan Bank RiauKepri akan dipanggil oleh Kejari Kampar.
“Pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang sekarang ini sedang tahap penyidikan di Kejari Kampar,” terangnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, info yang kita dapatkan salah seorang pegawai Bank RiauKepri Capem Flamboyan Kecamatan Tapung akan dipanggil Senin besok (29/4/2024).
Ditempat yang terpisah Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH melalui telepon genggam membenarkan akan memanggil pihak Bank RiauKepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Besok Senin memang ada pemanggilan saksi, untuk pihak Bank RiauKepri mereka belum siap dan akan diatur kembali pemanggilan nya,” terang Marthalius dengan singkat. (Tim)
Berita Lainnya
Uji KIR kenderaan tidak dilakukan bagi yang tidak memenuhi standard sesuai uji type
Kapolres Gowa Berkunjung ke Pasar Tradisional
Ajak Masyarakat Bersinergi Hadapi Covid-19, Bupati Inhil: Jangan Berpolemik
Geliat Perpustakaan Aktif Kreatif Kampung Mandiangin bikin Alfedri Berdecak Kagum
ASDP Indonesia Ferry Siap Operasikan Kapal Penyeberangan di Lintas Air Putih–Sungai Selari
Antisipasi Kerugian Jual Beli Lahan, PHR Gelar Sosialisasi dan Edukasi Elemen Masyarakat
Jenguk Kafilah Kampar di Pemondokan, Begini Pesan Pj Bupati Kampar Kamsol
Musibah Kebakaran di RSUD Puri Husada Tembilahan, Hanguskan Gedung Lama