Kamseltibcar Lantas Polres Toraja Utara Bagikan Brosur
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Personil Satlantas Polres Toraja Utara terus mensosialisasikan imbuan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) kali ini dengan cara membagikan Brosur kepada pengguna jalan, Senin (10/2/2020).
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To'longan mengatakan dalam kegiatan ini disosialisasikan himbauan Kamseltibcar Lantas mengenai larangan berhenti pada tempat tertentu.
Larangan berhenti pada tempat tertentu tertuang pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 118.
Kegiatan tersebut berlangsung di Perempatan Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Rantepao dan dilakasanakan oleh Kaur Satlantas Polres Toraja Utara IPTU Adnan Leppang bersama personil kepada setiap pengguna jalan yang melintas.
“Kami melaksanakan pembagian brosur larangan berhenti pada tempat tertentu di Jln. Ahmad Yani Kec. Rantepao dengan prioritas pengendara kendaraan bermotor yang melintas," terang Kasat Lantas.
Dari hasil Kegiatan ini, diharapakan agar masyarakat pengguna jalan lebih tertib, dalam memberhentikan kendaraan yang dikendarai pada jalur aman dengan maksud tidak mengganggu arus lalu lintas yang merugikan pengguna jalan lain," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati saat dikonfirmasi terpisah.
”Selain itu diharapkan akan menambah stigma positif masyarakat terhadap polisi lalu lintas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” tambah AKBP Yudha. (Hms/Arie)


Berita Lainnya
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan