UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Kamseltibcar Lantas Polres Toraja Utara Bagikan Brosur
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Personil Satlantas Polres Toraja Utara terus mensosialisasikan imbuan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) kali ini dengan cara membagikan Brosur kepada pengguna jalan, Senin (10/2/2020).
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To'longan mengatakan dalam kegiatan ini disosialisasikan himbauan Kamseltibcar Lantas mengenai larangan berhenti pada tempat tertentu.
Larangan berhenti pada tempat tertentu tertuang pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 118.
Kegiatan tersebut berlangsung di Perempatan Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Rantepao dan dilakasanakan oleh Kaur Satlantas Polres Toraja Utara IPTU Adnan Leppang bersama personil kepada setiap pengguna jalan yang melintas.
“Kami melaksanakan pembagian brosur larangan berhenti pada tempat tertentu di Jln. Ahmad Yani Kec. Rantepao dengan prioritas pengendara kendaraan bermotor yang melintas," terang Kasat Lantas.
Dari hasil Kegiatan ini, diharapakan agar masyarakat pengguna jalan lebih tertib, dalam memberhentikan kendaraan yang dikendarai pada jalur aman dengan maksud tidak mengganggu arus lalu lintas yang merugikan pengguna jalan lain," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati saat dikonfirmasi terpisah.
”Selain itu diharapkan akan menambah stigma positif masyarakat terhadap polisi lalu lintas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” tambah AKBP Yudha. (Hms/Arie)
Berita Lainnya
Posting Ujaran Kebencian dan Informasi Hoax Terkait Vaksinasi, Warga Kampar ini Diamankan Polisi
Enam Bulan Sudah Berlalu, Guru Agama di Kampar Belum Juga Terima Honor
PODSI Inhil Gelar Aksi Turun ke Jalan
Warga Sebut Akitivitas Mesin Sedot Tambang Pasir di Aliran Sungai Merusak, Tebing Longsor dan Kedalaman Sungai Jadi Mengerikan
H.Bustami HY Lantik Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Rupat
600 ODP yang Dikarantina Pemkab Bengkalis Hari Ini Diperbolehkan Pulang
Dikeluhkan Wali Murid, SMAN 1 Bangkinang Kota Batalkan Pungutan Rp 515 Ribu Untuk Beli Meja dan Kursi
Indahnya Berbagi, DPC-AWI Rohul Bagikan Takjil sekaligus Santuni Anak Yatim