Kamseltibcar Lantas Polres Toraja Utara Bagikan Brosur


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Personil Satlantas Polres Toraja Utara terus mensosialisasikan imbuan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) kali ini dengan cara membagikan Brosur kepada pengguna jalan, Senin (10/2/2020).

Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To'longan mengatakan dalam kegiatan ini disosialisasikan himbauan Kamseltibcar Lantas mengenai larangan berhenti pada tempat tertentu.

Larangan berhenti pada tempat tertentu tertuang pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 118.

Kegiatan tersebut berlangsung di Perempatan Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Rantepao dan dilakasanakan oleh Kaur Satlantas Polres Toraja Utara IPTU Adnan Leppang bersama personil kepada setiap pengguna jalan yang melintas.

“Kami melaksanakan pembagian brosur larangan berhenti pada tempat tertentu di Jln. Ahmad Yani Kec.  Rantepao dengan prioritas pengendara kendaraan bermotor yang melintas," terang Kasat Lantas.

Dari hasil Kegiatan ini, diharapakan agar masyarakat pengguna jalan lebih tertib, dalam memberhentikan kendaraan yang dikendarai pada jalur aman dengan maksud tidak mengganggu arus lalu lintas yang merugikan pengguna jalan lain," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati saat dikonfirmasi terpisah.

”Selain itu diharapkan akan menambah stigma positif masyarakat terhadap polisi lalu lintas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” tambah AKBP Yudha. (Hms/Arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar