Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Khalwat ke Kejari


Nusaperdana.com, Simeulue - Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (AF) bersama (MR) beserta barang bukti kasus Khalwat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Kamis (11/06/2020). 

Dalam perkara tindak pidana pelanggaran  “Khalwat atau Ihtilath” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 23 atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Khalwat tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Julia Rachman, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K yang diwakili Kasat Reskim Inspektur Polisi Dua Muhammad Rizal, SE, SH melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan dan Humas Polres Simeulue, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 2 tersangka (AF) dan (MR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kanit PPA Brigadir Risky  menjelaskan, pada hari Jum'at tanggal 18 April 2020 sekira pukul 23.30 Wib, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang perempuan  berinisial S dengan sejumlah Saksi Warga Desa Air Dingin dan Desa Ameria Bahagia yang di dampingi langsung ke 2 (dua) Kepala desa tersebut Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadi Khalwat yang dilakukan oleh 2 orang pelaku (satu pasang) yang bukan Muhrim sekira Pukul 23.00 Wib dan telah diamankan oleh Warga setempat dikantor Desa, dan menyerahkan langsung 2 Tersangka ke Polres Simeulue

Atas Penyerahan 2 (dua) orang tersangka tersebut Kanit PPA membuat laporan Polisi dengan  Lp.A/05/IV/Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 18 April 2020.

Kanit PPA Polres Simeulue bersama Anggota langsung melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 (dua) orang pelaku khalwat tersebut dan setelah di nyatakan lengkap P21 oleh pihak kejaksaan negeri simeulue,  kemudian pada tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 11.30 wib Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Pihak Penyidik Kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Jelas Kanit PPA. (Rilis/Ris)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar