Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Khalwat ke Kejari
Nusaperdana.com, Simeulue - Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (AF) bersama (MR) beserta barang bukti kasus Khalwat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Kamis (11/06/2020).
Dalam perkara tindak pidana pelanggaran “Khalwat atau Ihtilath” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 23 atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Khalwat tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Julia Rachman, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K yang diwakili Kasat Reskim Inspektur Polisi Dua Muhammad Rizal, SE, SH melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan dan Humas Polres Simeulue, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 2 tersangka (AF) dan (MR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kanit PPA Brigadir Risky menjelaskan, pada hari Jum'at tanggal 18 April 2020 sekira pukul 23.30 Wib, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang perempuan berinisial S dengan sejumlah Saksi Warga Desa Air Dingin dan Desa Ameria Bahagia yang di dampingi langsung ke 2 (dua) Kepala desa tersebut Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadi Khalwat yang dilakukan oleh 2 orang pelaku (satu pasang) yang bukan Muhrim sekira Pukul 23.00 Wib dan telah diamankan oleh Warga setempat dikantor Desa, dan menyerahkan langsung 2 Tersangka ke Polres Simeulue
Atas Penyerahan 2 (dua) orang tersangka tersebut Kanit PPA membuat laporan Polisi dengan Lp.A/05/IV/Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 18 April 2020.
Kanit PPA Polres Simeulue bersama Anggota langsung melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 (dua) orang pelaku khalwat tersebut dan setelah di nyatakan lengkap P21 oleh pihak kejaksaan negeri simeulue, kemudian pada tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 11.30 wib Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Pihak Penyidik Kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Jelas Kanit PPA. (Rilis/Ris)


Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center