Kantor Pos Purwakarta Langgar Aturan Terkait Penyaluran Dana Bansos

Nusaperdana.com Purwakarta - Kantor pos unit Darangdan Purwakarta di duga telah melanggar SOP yang sudah ditentukan, terkait pembagian dana bansos tahap satu dan dua yang telah di cairkan oleh pihak pos bukan pada yang haknya di desa gunung hejo kecamatan Darangdan Purwakarta 03/09/2020
Saat di konpirmasi terkait masalah bansos desa gunung hejo,pihak pos mengaku belum punya data yang di duga pencairannya bermasalah dan memberi keterangan berbelit belit
Menejer pelayanan bapk jajang mengaku pihaknya belum menindak lanjuti di karnkan belum punya bukti terkait bansos yang bermasalah di desa gunung hejo kecamatan darangdan purwakarta
"pihak pos akan ganti rugi kepada pihak penerima bansos kalau memang ada kesalahan pada pihak pos"ujar jajang
"pihak pos belum bisa menindak lanjuti temuan dari pihak rekan rekan media dikarnakan kami belum punya data" tambah jajang
Dilain pihak ganajar selaku humas pos purwakarta menuturkan"saya sudah memerintahkan sodara Erik dan Solihin investigasi ke desa gunung hejo,tapi hingga saat ini belum ada laporan"
Benar ada pencairan oleh pihak ketiga di desa gunung hejo menurut keterangan solihin kepada ganjar
Tanggal 27/08/2020 media yang tergabung di Iwo Indonesia mendatangi kantor pos Purwakarta mempertanyakan masalah bansos yang bermasalah ini, namun hingga berita ini di turunkan pihak pos belum mengambil tindakand apapun. (Anda, S)
Berita Lainnya
BPS Riau Sebut Semua Kota IHK Alami Inflasi
Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Siak tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati TA 2020
Polres Inhil Berhentikan 3 Anggota dengan Tidak Hormat
Rencana Pembangunan Jembatan Pakning Bengkalis Dapat Dukungan Pemprov Riau dan Pusat
Budhi Yuwono Pimpin DPD IKJR Siak Periode 2019-2024
Seluruh Camat di Inhil Diminta Segera Mendata Para Calon Penerima Bantuan
Prajurit Denma Divif 3 Kostrad Menerima Penyuluhan Kesehatan
Bupati Barru Bersama DPRD, Tata Tiga Retribusi