Kantor Pos Purwakarta Langgar Aturan Terkait Penyaluran Dana Bansos


Nusaperdana.com Purwakarta - Kantor pos unit Darangdan Purwakarta di duga telah melanggar SOP yang sudah ditentukan, terkait pembagian dana bansos tahap satu dan dua yang telah di cairkan oleh pihak pos  bukan pada yang haknya di desa gunung hejo kecamatan Darangdan Purwakarta 03/09/2020

Saat di konpirmasi terkait masalah bansos desa gunung hejo,pihak pos mengaku belum punya data yang di duga pencairannya bermasalah dan memberi keterangan berbelit belit

Menejer pelayanan bapk jajang mengaku pihaknya belum menindak lanjuti di karnkan belum punya bukti terkait bansos yang bermasalah di desa gunung hejo kecamatan darangdan purwakarta

"pihak pos akan ganti rugi kepada pihak penerima bansos kalau memang ada kesalahan pada pihak pos"ujar jajang

"pihak pos belum bisa menindak lanjuti temuan dari pihak rekan rekan media dikarnakan kami belum punya data" tambah jajang

Dilain pihak ganajar selaku humas pos purwakarta menuturkan"saya sudah memerintahkan sodara Erik dan Solihin investigasi ke desa gunung hejo,tapi hingga saat ini belum ada laporan"

Benar ada pencairan oleh pihak ketiga di desa gunung hejo menurut keterangan solihin kepada ganjar

Tanggal 27/08/2020 media yang tergabung di Iwo Indonesia mendatangi kantor pos Purwakarta mempertanyakan masalah bansos yang bermasalah ini, namun hingga berita ini di turunkan  pihak pos belum mengambil tindakand apapun. (Anda, S)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar