Kantor Pos Purwakarta Langgar Aturan Terkait Penyaluran Dana Bansos
Nusaperdana.com Purwakarta - Kantor pos unit Darangdan Purwakarta di duga telah melanggar SOP yang sudah ditentukan, terkait pembagian dana bansos tahap satu dan dua yang telah di cairkan oleh pihak pos bukan pada yang haknya di desa gunung hejo kecamatan Darangdan Purwakarta 03/09/2020
Saat di konpirmasi terkait masalah bansos desa gunung hejo,pihak pos mengaku belum punya data yang di duga pencairannya bermasalah dan memberi keterangan berbelit belit
Menejer pelayanan bapk jajang mengaku pihaknya belum menindak lanjuti di karnkan belum punya bukti terkait bansos yang bermasalah di desa gunung hejo kecamatan darangdan purwakarta
"pihak pos akan ganti rugi kepada pihak penerima bansos kalau memang ada kesalahan pada pihak pos"ujar jajang
"pihak pos belum bisa menindak lanjuti temuan dari pihak rekan rekan media dikarnakan kami belum punya data" tambah jajang
Dilain pihak ganajar selaku humas pos purwakarta menuturkan"saya sudah memerintahkan sodara Erik dan Solihin investigasi ke desa gunung hejo,tapi hingga saat ini belum ada laporan"
Benar ada pencairan oleh pihak ketiga di desa gunung hejo menurut keterangan solihin kepada ganjar
Tanggal 27/08/2020 media yang tergabung di Iwo Indonesia mendatangi kantor pos Purwakarta mempertanyakan masalah bansos yang bermasalah ini, namun hingga berita ini di turunkan pihak pos belum mengambil tindakand apapun. (Anda, S)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi