Kapolda Riau Pimpin Pemusnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 26,83 KG Shabu


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi bersama Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kasubsi Pratut Kejaksan Tinggi Riau, Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dihalaman Mapolda pada Selasa siang (4/5/2021).

Jumlah barang bukti keseluruhan dari 10 kasus yang diungkap adalah sebanyak 45 KG Shabu, namun yang akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 26.83 KG, sisanya akan diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan Pengadilan, demikian penyampaian Irjen Agung mengawali releasenya.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 10 kasus yang saat ini ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda, dengan 15 orang tersangka (SYA, ZAM, ADJ, MA, HS, FAH, SYAF, ZUL, MF, ML, ISW, GT, AG dan NOR).

Kapolda Riau Irjen Agung mengatakan perlunya kerjasama semua pihak untuk bersama sama membangun kesepahaman didalam menangani peredaran narkoba yang tidak ada habis habisnya.

“Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir dari penanganan masalah narkoba ini, masyarakat harus sejalan dengan apa yang kita lakukan”, terang Agung.

“Saya rasa kita semua yang hadir disini adalah bagian dari pemberantasan narkoba, dan tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum saja. Kita harus perbaiki ekosistem yang ada di Riau ini dengan ekosistem yang menolak narkoba”, ajak Pati bintang dua tersebut.

Agung mengatakan sekalipun ditengah pandemi covid-19, pihaknya tidak menyurutkan niat untuk memberantas narkoba beserta bandarnya.

“Kita msih terus melakukan pendalaman, kita tau adanya kurir dan bandar baik didarat maupun dilaut yang mengendalikan ini. Kita akan terus buru para pengedar narkoba dan kita ingin Riau ini bebas dari narkoba”, terangnya. (Sanusi/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar