Kapolres Inhil,Himbau Masyarakat Agar Cerdas Dan Berhati-Hati Menggunakan Medsos
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan,SH, SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.
Berita Lainnya
Kunjungan Komunitas Bundo Kanduang Saniangbaka Kabupaten Solok ke Padang Disambut Orasi Kebudayaan
Penilaian Lomba PHBS dan Posyandu Tingkat Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Tahun 2020
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops
Antisipasi Penyebaran, Tim Gugus Tugas Barru Baca Kerabat Santri Positif Covid
Kekompakan Karyawan PKS PT.PCR Senam Bersama Di Acara Halal bi Halal
Pelajar Tenggelam di Perairan Teluk Pinang, Kecamatan GAS Ditemukan Meninggal Dunia
Bobol SDN 04 Buatan II, Oknum Guru ASN Dibekuk Polsek Koto Gasib, Sembilan Tablet dan Komputer Disikat
Desa Petani Jawara Open Turnamen Bola Voli Kecamatan Bathin Solapan Cup I