Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
KASAD Jendral TNI Dudung : Pernyataan Effendi Simbolon Tidak Mewakili Anggota Dewan
Nusaperdana.com, Bengkalis - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menyampaikan terkait adanya statement anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meminta maaf soal menyebut TNI seperti gerombolan.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Kunker dan Launching Program Ketahanan Pangan di Desa Kosumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/09) kemarin.
Jendral Bintang Empat TNI AD itu mengatakan dan menyakini bahwa pernyataan Effendi Simbolon terkait TNI gerombolan itu tidak mewakili sebagai anggota dewan, apalagi PDI Perjuangan.
"Saya yakin bahwa yang disampaikan Effendi Simbolon tidak mewakili anggota dewan. Apalagi mewakili partainya, setahu saya PDI Perjuangan itu betul-betul sangat dekat dengan TNI AD, selalu perhatian kepada wong cilik," ucap Jendral TNI Dudung.
Menurutnya, tidak mungkin mewakili partai maupun mewakili anggota dewan. Anggota Komisi I semuanya baik, semua baik, setahu saya memang baik. Karena selama ini kami mengikuti apa yang disampaikan semua sangat baik dan kami selalu mendukung anggota Dewan dan Begitu juga sebaliknya.
"Ya artinya menurut saya memang beliau punya hak konstitusional sebagai anggota Dewan. Tetapi kami TNI, khususnya TNI AD punya kehormatan dan harga diri," ungkap Jendral TNI Dudung.**


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan