Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kasat Lantas Polres Rohul Pimpin Operasi Lancang Kuning 2022 di Tujuh Titik
Nusaperdana.com, Rohul - Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Operasi keselamatan Lancang kuning 2022 di tujuh titik, dipimpin Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priyambodo SIK.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Lantas AKP Bagus Harry mengatakan pelanggar yang terjaring dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 akan lebih banyak diberikan sanksi teguran.
Kegiatan operasi digelar di Tujuh titik yakni Desa Rambah, Polsek Tandun,Klinik Polres Rohul, Simpang Tangun, Polsek Bonai Darussalam, Depan Islamic Center dan Polsek Kunto Darusalam,"
Kegiatan operasi.
Itu lebih banyak mengutamakan tindakan edukatif, persuasif, dan humanis, dalam operasi ini juga di edukasi kelengkapan dan ketertiban masyarakat Dalam berlalu-lintas serta imbauan- imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes, sedangkan tindakan yang membahayakan bagi keselamatan masyarakat, akan dilakukan penindakan
Sebut Bagus 3/2/2022.
diLanjutnya, jenis giat, Personil melakukan deteksi rini, sosialisasi berupa himbauan via media elektronik maupun Radio, sosialisasi informasi dengan melaksanakan Penling.
Kemudian Pemasangan Spanduk, Penyebaran Stiker, Pembagian Bansos, Sosialisasi Protokol kesehatan di tempat Rawan Kerumunan," sebutnya lagi.
Paur Humas menguraikan, dalam rangkaian kegiatan tersebut antara lain, menyampaikan kepada Masyarakat pelaksanaan Operasi keselamatan Lancang kuning Tahun 2022 di mulai 1 - 14 Maret 2022.
"Personil Polres Rohul menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas dan himbauan Protokol Kesehatan Covid-19," katanya.
"Dengan operasi tersebut, diharapkan terciptanya Masyarakat yang patuh terhadap aturan berlalu lintas dijalan Raya dan Prokes Covid-19," pungkasnya mengakhiri.(red/GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo