Kasat Reskrim Polres Bengkalis Pimpin Operasi Yustisi Sidang Ditempat di Mandau

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi Pimpin Apel jelang Operasi yustisi sidang ditempat di Mandau

Nusaperdana.com,Mandau - Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) cegah covid -19, tim gabungan  dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki wahyudi gelar operasi yustisi di kecamatan Mandau. Jum'at (10/09) pagi. 

Sebelum pelaksanaan giat, AKP Meki wahyudi lakukan Apel gabungan di UPT Puskesmas Duri kota, yang diikuti 10 orang personil Polri, 5 orang personil Satpol PP kecamatan Mandau, 2 orang petugas Kejari Bengkalis, 2 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 orang PPNS, 2 orang Dinas Kesehatan dan Pegawai Kecamatan Mandau. 

"Seperti biasa pada giat operasi yustisi ini, kita  mengingatkan kepada masyarakat agar  selalu menerapkan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai anjuran  Pemerintah dalam upaya menekan penyebaran covid-19," ucap Kasat Reskrim AKP Meki wahyudi

Pada giat ini, kata AKP Meki wahyudi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes akan ditindak tegas sidang ditempat dan diberi sanksi.

Pukul 09.00 wib operasi yustisi dimulai, petugas gabungan langsung memantau masyarakat yang melintas tidak memakai masker. Selama giat, 24 orang terjaring melanggar Prokes dan langsung di sidang oleh Hakim dari kejari bengkalis. 

" 24 orang terjaring pelanggar prokes operasi yustisi ini terdiri dari 20 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sementara untuk sanksi 1 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan, 19 orang dikenakan sanksi menyanyi, membaca Pancasila dan 4 orang dikenakan sanksi fisik sedangkan untuk sanksi denda nihil," jelas AKP Meki . 

Operasi yustisi berjalan lancar hingga pukul 11.00 wib, selain memberi sanksi bagi pelanggar, tim gabungan juga memberikan himbau kepada masyarakat agar slalu menerapkan disiplin Prokes pencegahan covid -19. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar