UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Kasat Reskrim Polres Inhil Tegaskan Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam Hukuman Pidana
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, Tembilahan, Rabu, (24/06/20).
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lanjutnya, terkait publikasi data pasien Reaktif, PDP, dan Positif Covid -19 Cukup Inisial Nama/Kodifikasi pasien saja, Tidak perlu dengan Identitas Alamat lengkap.
"Mohon kerjasamanya mencegah tersebarnya Data Rahasia Pasien demi Keamanan dan Kenyamanan Penyembuhan Pasien tersebut," sebutnya melalui via WhatsApp (24/06).
Tambahnya, bilamana ada yang membuat pengaduan/laporan, maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang ada.
"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," Tegas AKP Indra Lamhot Sihombing Selaku Kasat Reskrim Polres Inhil.
Menurut AKP Indra Lamhot Sihombing penyebaran identitas pasien positif virus corona ini bisa terancam pidana.
"penyebaran data pribadi seorang pasien dapat berpotensi melanggar hukum Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"Tuturnya
"Artinya pasien yang sedang dirawat itu mempunyai hak privasinya supaya nama dan semua yang berkaitan dengan yang bersangkutan dilindungi," tegasnya
Sementara itu, apabila penyebaran dilakukan melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE.
"Pelanggaran tersebut bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta,"tutup AKP Indra Lamhot Sihombing. (Rilis)
Berita Lainnya
Terlibat Narkoba, Pria 35 Tahun Ditangkap Polsek Keritang
Lewat CSR, PKS PT.Permata Citra Rangau Bantu Tanah Timbun Halaman Puskesmas Pinggir
Wakil Bupati Rohil : Air Bersih Akan Diprioritaskan ke Wilayah Pesisir
Pimpin Apel Hari Otda Ke-XXVII, Wabup Inhil : Dengan otonomi, daerah mengalami kemajuan
Tidak Transparan, LSM Penjara Geram, Papan Informasi Proyek PUPR Tidak Cantumkan Volume Pekerjaan
Mengawali Operasi Patuh LK 2022, Polres Bengkalis Gelar Apel Gabungan
Pekan Ini, Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik
Peringatan HUT RI, 904 Napi Lapas IIA Bengkalis Dapat Remisi 11 Orang Langsung Bebas