Kasat Reskrim Polres Rohul Ungkap Kasus TP Pencabulan Dibawah Umur dan Kekerasan Seksual

Kasat Reskrim Polres Rohul Ungkap Kasus TP Pencabulan Dibawah Umur dan Kekerasan Seksual

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH,dan jajaran bersama Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap, Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur dan kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di dampingi KBO Satreskrim Iptu Hendra Sitorus SH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, berserta Personil Polres Rohul lainnya dan puluhan Wartawan dari Media Cetak, Elektronik, Online, Telivisi dan lainnya.

Tersangkanya  inisial AG (45), merupakan Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),” kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais SH MH.kamis 3/8/2023

Sementara itu, Pelapor S (56), Saksi H (40), sedangkan Korban  NSS (19)  dalam kasus kekerasan seksual dan NS (17) kasus pelecehan seksual di Bawah Umur,” tuturnya.

Lanjut, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kedua Korban, terjadi di Ruang BK salah Satu SMA di  Tambusai Utara  Kabupaten Rohul, Korban  NSS diketahui Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, sedangkan Korban NS kejadiannya, diketahui Rabu 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

Kasat Reskrim juga menerangkan” Untuk Berkas Perkara NSS  dengan Barang Bukti  Satu Set Seragam Pramuka, Satu Helai Celana dalam warna Ungu dan Satu Helai Bra warna Abu-abu.

“Pada berkas perkara NS, adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru  dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam,” rinci Kasat Reskrim.

‘Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta Barang Bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka,” kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.

“Untuk berkas NSS, Tersangka AG yang diamankan dalam TP Kekerasan Seksual secara Fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Kasat.

Sementara untuk Berkas NS, Tersangka diamankan dalam Kasus TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” Pungkas AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.*(jtk).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar