Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Pimpin Pemusnahan BB 96,21 Gram Sabu di Mapolres Kampar
KAMPAR, Nusaperdana.com - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,21 Gram. Pemusnahan ini digelar di ruang kerja Kasatres Narkoba, Kamis pagi, 2 September 2021.
Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 3 kasus. 2 kasus merupakan tangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 1 kasus lainnya tangkapan Polsek Kampar Kiri Hilir, pada akhir Agustus 2021 lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH, dihadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH, perwakilan Pengadilan Negeri, Hakim Omori Rotama Sitorus SH, MH, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Jaksa Budi Setia Mulya SH, MH.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Kampar, IPDA Alreflus dan 4 orang tersangka selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, yaitu BS alias BU, RS alias RA, HS alias HL dan NA alias KD.
Acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan narkotika yang akan dimusnahkan, oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.
Pemusnahan 96,21 Gram narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan BB dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk keempat tersangka pemilik narkotika tangkapan tersebut.
Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Redaksi)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan