Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Pimpin Pemusnahan BB 96,21 Gram Sabu di Mapolres Kampar


KAMPAR, Nusaperdana.com - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,21 Gram. Pemusnahan ini digelar di ruang kerja Kasatres Narkoba, Kamis pagi, 2 September 2021.

Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 3 kasus. 2 kasus merupakan tangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 1 kasus lainnya tangkapan Polsek Kampar Kiri Hilir, pada akhir Agustus 2021 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH, dihadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid SH, perwakilan Pengadilan Negeri, Hakim Omori Rotama Sitorus SH, MH, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Jaksa Budi Setia Mulya SH, MH.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Kampar, IPDA Alreflus dan 4 orang tersangka selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, yaitu BS alias BU, RS alias RA, HS alias HL dan NA alias KD.

Acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan narkotika yang akan dimusnahkan, oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH. 

Pemusnahan 96,21 Gram narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan BB dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk keempat tersangka pemilik narkotika tangkapan tersebut.

Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar