Kasus Dugaan Penimbunan BBM Terjawab Sudah oleh Polres Rohul


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Terkait Virall dan  beredarnya pemberitaan dari berbagai media online yang di upload dari berbagai Nasum, mulai dari kalangan aktiviis, mahasiswa dan juga tokoh masyarakat,Polres Rohul jawab lewat Konferensi Pers Selasa (18/05),

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Sat-Reskrim Polres Rohul Gelar Konferensi Pers di Mako Polres Rohul,dan dalam arahannya ,Kapolres mengatakan,Hal ini kita buat untuk menjawab terkait viralnya akhir akhir ini di media online dan cetak terkait dugaan pidan Penimbunan BBM jenis Premium,

Berikut kutipan Konferensi Pers yang disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Rohul Bapak IPTU BJ.Tanjung SH:

"Berdasarkan hasil pengecekan tim Satreskrim Polres Rohul dan bukan Penggrebekan katanya ,Ternyata benar di lokasi  ditemukan oleh Tim semacam BBM yang dilingkari atau dipagar Seng,

Dan saat kita melakukan pengecekan kita temukan ada dua pengisian  mungkin rekan-rekan media boleh lihat di sebelah kanan saya ada beberapa jerigen dan dijumpai dilokasi itu saudara Aditya selaku penjaga gudang dan beliau itu adalah karyawan yang dipekerjakan oleh saudara Pendi yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut,

Dalam keterangannya, Aditya di gaji dengan upah antara 1000.000 sampai 1 juta 300 oleh pemilik,
kemudian kita juga minta keterangan dari saudara Pendi (pemilik usaha) langsung dan  mengamankan lokasi yaitu dengan membuat police line tujuannya adalah supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut kemudian Barang bukti yang kita amankan di TKP ada beberapa yaitu  30 buah jerigen ukuran 35 liter,yang berisi bahan bakar minyak jenis bensin atau Premium 1 buah mesin Robin ukuran 3 inci dan satu buah timbangan duduk jarum ukuran 60 kg,jelas nya,

Mungkin dia dapat melihat bahwa sebagian dari barang itu ada di depan kita sekalian, dan usaha ini  sudah beroperasi  sekitar 3 bulan terakhir menurut informasi atau menurut keterangan yang kita ambil dari saudara Pendi selaku pemilik bahwa minyak itu dibeli dari Dumai dengan harga Rp7.200 dan dijual kepada masyarakat per jerigen ukuran 35 liter dengan harga Rp.270.000,atau  dengan harga Rp.7.700/ liternya, 

Dalam perjalanan perkara ini awalnya kita menetapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, mungkin rekan2 semua sudah mengetahui atau membaca tentang undang-undang tersebut, bahwasanya di undang-undang itu memang disebutkan suatu usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu izin pengolahan, izin usaha dan izin  penyimpanan, izin usaha niaga yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pendi  itu adalah masuk kedalam  usaha penyimpanan dan usaha niaga,dan penerapan pasal itu  diatur dalam pasal 53 namun dalam perjalanannya karena ini kita ambil keterangan dari Ahli dalam hal ini adanya di Jakarta,dan dari keterangan ahli menerangkan bahwa terhadap kegiatan yang saya sampaikan tadi pengolahan pengangkutan penyimpanan dan niaga dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu sudah dirubah  dengan undang-undang Cipta kerja di mana yang awalnya undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu ada ancaman pidana di sana tapi setelah adanya undang-undang nomor 2 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi administrasi,

Ini adalah undang-undang khusus atau kita berpatokan kepada Ahli, Jadi kalau di situ Di undang-undang cipta kerja itu yang adanya di pasal 23 ayat 1 Pasal 23 ayat 1 orang yang melakukan kegiatan usaha maksudnya berjualan minyak dan gas yang saya sebutkan tadi yaitu izin usaha pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 kita kenakan sanksi administrasi usaha dan atau pemberhentian kegiatan sementara,

Tambahnya, ternyata kegiatan yang dilakukan oleh saudara Pendi itu tidak masuk kategori pidana hanya  sanksi administratif dan itupun hanya pemerin. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar