Kasus Saddil Diserahkan Sesuai Hukum


Nusaperdana.com, Jakarta - Salah satu talenta terbaik Indonesia di cabang spakbola, Saddil Ramdani, kembali berurusan dengan hukum. Jika sebelumnya dia bermasalah karena kasus "pertengkaran" dengan seorang wanita, kinia dia terlibat kasus kriminalitas, yakni pengeroyokan.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menegaskan kasus Saddil  akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu juga berharap semua pemain timnas Indonesia menjadi panutan dan teladan baik di dalam maupun luar lapangan.

Saat ini Saddil resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dalam kasus ini prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Iriawan dalam rilis resmi PSSI.

Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil  dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.

Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA. Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.

Laporan itu menyebutkan, Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Saddil dan rekan-rekannya.

Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.

Iwan Bule berharap kasus Saddil bisa jadi pembelajaran berharga bagi pemain lain. Status sebagai personel Timnas Indonesia tak serta menjadi spesial di mata hukum.

Muhammad Sofyan Rosyidi menyatakan, kasus Saddil resmi naik di tingkat penyidikan pertanggal 4 April 2020.

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan dan statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Sofyan kepada wartawan, Sabtu (4/4).

Meski sudah tersangka, mantan pemain Pahang FA dan Persela Lamongan tidak ditahan oleh penyidik. Saddil hanya dikenakan wajib lapor.

"Tetap sebagai tersangka, namun penahanan merupakan kewenangan penyidik pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik," jelasnya.

Ia melanjutkan, Saddil sudah dua kali diperiksa penyidik dalam kasus penganiayaan tersebut. Sementara korban, baru kali ini diperiksa setelah mengalami tindakan penganiayaan pada akhir Maret lalu.

"Korban baru diperiksa, karena beberapa hari setelah kejadian belum bisa diperiksa," ujarnya.

Sejauh ini, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui langsung peristiwa penganiayaan tersebut.

Dalam kasus ini, Saddil disangka melanggaran Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Saddil  dilaporkan oleh Adrian, salah satu keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3).

Di akun Instagram pribadinya, Saddil hanya memposting foto dengan caption tentang harga diri keluarga.

"Tetap melangkah dan semangat untuk bekerja tidak perduli dengan orang-orang, yang telah mereka ucapkan terhadapmu karena sesungguhnya mereka tidak mengerti dan tidak tahu apa yang telah terjadi."

"Ingat harga diri keluarga lebih penting dari apa yang dicapai sekarang bahkan tidak ada apa-apanya. Kamu sebagai laki-laki wajib untuk mempertaruhkan dan mempertahankan harkat dan martabat keluargamu," tulis Saddil dalam akun pribadinya @saddilramdanii.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar