Kasus TPPO Ke Negeri Jiran, 3 Tersangka Ditahan 28 PMI Diserahkan Ke BP3MI Riau
Nusaperdana.com,Bengkalis - Dari hasil pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Negeri Jiran Malaysia, Polres Bengkalis melaku penahanan 3 orang tersangka berinisial HH, MA dan HK dan menyerahkan 28 orang PMI ke BP3MI Provinsi Riau untuk proses pemulangan ke Daerah asalnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP M.Reza, Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra saat mengelar press release dihalaman Mapolres Bengkalis jalan Antara, Sabtu (10/6/2023).
Press release kasus TPPO ini juga diikuti secara zoom meeting oleh Dir Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur, Kepala BP3MI Riau Fani Wahyu Kurniawan dan Kepala BP3MI se-Indonesia.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo mengatakan dari 3 tersangka yang dilakukan penahanan kita juga melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi mindik-mindik pada berkas perkara kasus TPPO ini yang akan di proses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Sementara, terhadap 3 tersangka pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.**
Berita Lainnya
Layanan Pernikahan di KUA untuk Sementara Waktu Ditutup Terhitung Sejak 1 April 2020
IWO Riau Beri Lukisan Karikatur ke Kapolda
Asrinya Hutan Perumahan PHR, Jadi Rumah Sejuk Bagi Spesies yang Dilindungi
DPD NasDem Inhil Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kecamatan Tempuling dan Kempas
Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Jalan Pendidikan, Tembilahan
Toga Gaung Ucapkan Selamat Kepada Presiden Terpilih
Bus Kecelakaan di Kilometer di Tol Japek Bawa Rombongan Siswa SMPN 20 Jatibening
Momentum Hari Sumpah Pemuda 2021, Andika : Bersatu Bangkit dan Tumbuh