Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
KBM kembali PJJ, Begini Kata Kadisdik Aceh Singkil
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Kabupaten Aceh Singkil saat ini dalam situasi level 3 dengan kondisi zona sudah turun menjadi orange dari sepekan lalu ditetapkan dalam kondisi zona merah. Namun hal tersebut masih sangat riskan terhadap seluruh kegiatan masyarakat.
Aktifitas masyarakatpun harus diatur sebagaimana Inmendagri nomor 26 tahun 2021 terkait keramaian dan pembatasan-pembatasan kegiatannya
Sejalan dengan kondisi tersebut, pasca digelar rapat Tim Satgas Covid sehari yang lalu, Bupati Aceh Singkil akan segera mengeluarkan Intruksi Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan level 3 di Aceh Singkil.
"Jika zona orange, jelas ada pembatasan jam dan waktu, akan segera kita atur inbubnya" Kata Dul Musrid kepada awak media (29/7)
Kata dia, dalam intruksi bupati yang merupakan turunan dari intruksi menteri dalam negeri tersebut juga akan mengatur pembatasan kegiatan "bagahan" atau Pesta dan pelaksanaan belajar mengajar di kabupaten setempat.
Dismaping itu, pelaksanaan belajar mengajar merujuk pada SKB 4 Menteri yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dimana tersebut 2 opsi penyelenggaraan pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Khalilullah, menerangkan bahwa saat ini di Aceh Singkil masih menerapkan Penyelenggaraan Pembelajaran tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan hingga menunggu terbitnya intruksi bupati tersebut " sebelumnya masih merujuk ke SKB 4 Menteri, Pembelajaran tatap muka dengan penerapan prokes" kata Kahlilullah
Namun, kata dia, dengan adanya intruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021 yang kemudian dituangkan dalam intruksi bupati tentang pembatasan tersebut sesuai level, dapat dipastikan pembelajaran di Aceh Singkil akan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau sistem Belajar dari Rumah. "sesuai level 3, hanya dapat dilaksanakan PJJ atau BDR dan itu berlaku hingga level itu berubah" tuturnya
Sistem pembelajaran tersebut nantinya akan diberlakukan diseluruh tingkatan Sekolah dalam Kabupaten Aceh Singkil dengan waktu evaluasi satu hingga dua pekan mendatang " nanti kita lihat apakah akan dapat dilakukan evaluasi dalam sepekan atau dua pekan mendatang. Ini berlaku untuk seluruh sekolah dalam kabupaten" tutupnya. (Sulaiman)


Berita Lainnya
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?
Shaqilla az-Zahra Siswi SDN 001 Tembilahan Wakili Inhil di ASEAN Fashion Festival 2025 di Jakarta
Langkah Taktis PT RSUP Tangani Karhutla di Pulau Burung
Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant Diperpanjang, BRK Syariah Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI