TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Kecam Penyerangan Wartawan di Bengkalis, Ketua DPD Bidik Riau : Harus Diusut Tuntas
Nusaperdana.com,Bengkalis - Terkait penyerangan terhadap tiga orang wartawan Media Online Kabupaten Bengkalis dengan memakai senjata tajam di Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan pada Hari Minggu (08/08) oleh Oknum menjadi kecaman dikalangan insan pers
Sudirman Chan Spd ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau dan juga pimpinan redaksi media portalbuana turut mengecam keras perbuatan oknum dengan arogan menyerang tiga orang wartawan tersebut
Yang mana penyerangan terhadap tiga orang wartawan diantaranya bernama Zul Azmi (Suaralira.com), Sofian (bekawan.com) dan Mulyadi (Cibernews.com) saat ketiga wartawan tengah melakukan investigasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengamanan pantai pulau terluar di Provinsi Riau yang dilaksanakan PT Paku Bangun Jaya.
Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saya meminta pihak aparat Hukum untuk segera tindak oknum yang telah melakukan penyerangan terhadap tiga orang jurnalis. Harus diusut tuntas.
"Jika tidak ditindak dan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut, hal serupa akan terus terulang terhadap rekan rekan jurnalis . dan akan banyak lagi jurnalis yang akan jadi korban kekerasan oleh oknum Oknum-oknum yang sangat tidak manusiawi," ujar Sudirman Chan, Jum'at (13/08)
Dikatakan Sudirman kebebasan Pers sepertinya sudah tertindas ulah oknum yang dengan arogan melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
"Saya selaku ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau dan juga pimpinan redaksi media portalbuana menghimbau kepada seluruh rekan-rekan jurnalis mari rapatkan barisan stop kekerasan terhadap wartawan," serunya
Penyerangan terhadap tiga orang jurnalis ini jelas telah melanggar UU Pers no 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas jurnalis, ketentuan pasal 4 Ayat 2-3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
"Dengan kejadian ini saya meminta Kapolda untuk memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan dan menindak pelaku penyerangan terhadap tiga orang jurnalis. Agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan, " tutup Sudirman Chan.(tim)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun