Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Kedapatan Ngantongi Narkoba Jenis Shabu, 2 Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polres Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, pada Selasa siang (02/11/2021).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RW alias IR (34) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, 2 buah sendok shabu dari pipet plastik dan 1 unit telpon gengam merk Vivo yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (02/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah kelurahan Air Tiris.
Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan disalahsatu rumah di Kelurahan Air Tiris.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui telah 10 kali mencarikan narkotika jenis shabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis shabu untuk tersangka RW.
Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan