Kejari Bengkalis Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Dari 233 Perkara

Kejari Bengkalis Gelar Pemusnahan BB Tindakan Pidana Dari 233 Perkara

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana (TP) yang telah berkekuatan hukum tetap dari 233 perkara, Senin (09/1/2023). 

Bertempat di halaman Kantor Kejari Bengkalis adapun barang bukti dari 233 perkara yang di musnahkan tersebut diantaranya 24 Perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berat 9.673,365 gram, Ganja 1.027 gram, dan 545 butir pil ekstasi. 

Sementara Perkara orang atau benda  (Oharda) 17 perkara, Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) 70 perkara, Perjudian 19 perkara, Pencegahan dan Perusakan hutan 3 perkara dan 1 perkara kesehatan (obat-obatan tanpa izin). 

Turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Bupati Bengkalis H.Bagus Santoso, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik YH, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Narkoba AKP Tony Armado, Ketua PN Bengkalis dan sejumlah Pejabat dilingkungan Pemkab Bengkalis. 

Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah SH MH pada kesempatan itu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht kurun waktu hingga awal tahun 2023.

"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam penyelesaian penanganan perkara. Kami berkomitmen dalam penegakan hukum dan kami menyatakan perang dengan peredaran narkotika," ungkapnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso yang turut hadir pada pemusnahan barang bukti sangat mengapresiasi dan memuji kinerja Kejari Bengkalis dalam upaya penegakan hukum. Selain sebagai keberhasilan dan juga kondisi keprihatinan masih tingginya angka peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. 

"Kolaborasi sungguh luar biasa, keberhasilan dan keprihatinan kita. Bengkalis sebagai kawasan yang strategis berbatasan dengan Selat Malaka juga untuk hal-hal negatif. Mudah-mudahan dengan strategisnya Bengkalis kedepannya untuk mengangkat yang positif, Penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana, baik penyalahgunaan narkotika maupun pidana umum lainnya. Dan dengan kaloborasi yang baik dapat dorongan seluruh komponen masyarakat," pungkasnya. 

Pemusnahan barang bukti dari 233 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan Kejari Bengkalis bersama Forkopimda Bengkalis ini, dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta dilarutkan dalam air dan diblender.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar