Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice Perkara KDRT
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Pendi Sianturi dan korban Karmi Sagala.
Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH,MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir, Senin (7/3) di kantor Kejari Labuhanbatu.
Menurut Kajari, tersangka sebagaimana berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban selaku istrinya berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) tanggal 23 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ. Ompusunggu dan Guru Huria HR. Perbuatan itu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
“Proses penanganan perkara atas nama Tersangka Pendi Sianturi telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tanggal 23 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 14 Maret 2022," katanya.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
Karena itu, dilakukan penghentian penuntutan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (RJ-14) Nomor : 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-2132/L.2/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, juga menyetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut.(red/IS)
Berita Lainnya
Kabur ke Jambi, Pelaku Penganiayaan Warga Keritang Hingga Tewas Berhasil Ditangkap
Personel Kodim 0115/Simeulue Lakukan Perawatan Demplot Tanaman Cabai
Camat Riki Buka Secara Resmi Temu Karya Ke - V Karang Taruna Mandau
Dalam Rangka Tahun Baru 2021, Polres Lingga Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Instansi Terkait
Bupati Bersama Forkopimda Hadiri Kenal Pamit Kapolres Inhil
Nangkop, Kuliner Unik di Kabupaten Inhil Makan dengan Sagu Rendang
Anak Almarhum Sekum Asprov PSSI Sulsel: RS Banyak Keganjalan Tidak Berdasar
PKS PT SIPP Terkesan Tak Patuhi UU Terkait dan Perda Bengkalis No 9 Tahun 2019