Kejari Rohul Lakukan Swab Terhadap Tujuh Tersangka TP Korupsi dan Pindah Tahanan


Nusaperdana.com, Rohul - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) melakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen sekaligus pemindahan tahanan kepada 7 (tujuh) orang tersangka dalam Tindak pidana korupsi (Tipikor). Jum'at (21/01/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono, SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Ari Supandi, SH. MH dan Kasi Pidsus Doni Saputra, SH mengatakan, Adapun tujuh tersangka yang melakukan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Dalam pelaksanaan swab dan pemindahan tahanan ada tujuh orang para tersangka atas nama Suratno Bin Marto Semito, Adios Sucipto Bin M.Nasir, dr.Faisal Harahap Bin S. Harahap, dr. Novel Raykel Bin Frankie, Soewardi Soeryaningrat Als Wardi Bin Mashud dan Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf serta Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti, semuanya dalam kasus yang sama yaitu dalam tindak pidana korupsi," kata Kajari.

Pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dilakukan oleh
tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah guna pemindahan tahanan dari Rutan Polres Rokan Hulu ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

"Pemindahan tahanan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri pekanbaru, yang nantinya dijadwalkan pada hari senin tanggal 31 Januari 2022," ujar Pri Wijeksono.

"Tim dari Jaksa Penuntut Umum yang akan  diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Rohul Doni Saputra, SH akan melakukan proses penuntutan perkara Tipikor yang di maksud," tambahnya.

Kajari Rohul Priwijeksono, SH.,MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Serta bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta sama-sama memberantas korupsi di Kabupaten Rohul.tutup pri.(red/GS).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar