Hasil Klaim Jaminan Pekerjaan Pembangunan Jalan Duri-Sei.Pakning :

Kejari Serahkan Uang 24,9 Miliar Kepada Pemkab Bengkalis

Kajari Bengkalis Zainur menyerahkan secara simbolis uang sebesar 24.9 Miliar kepada Bupati Bengkalis Kasmarni

Nusaperdana.com,Bengkalis -- Kejaksaan Negeri Bengkalis serahkan uang sebesar Rp 24,9 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Uang yang diserahkan itu adalah hasil klam jaminan pekerjaan kegiatan pembangunan Jalan Duri-Sei.Pakning oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bengkalis.

Hal itu dilakukan upaya pemulihan keuangan Daerah yang diserahkan secara simbolis oleh Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah kepada Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Kadis PUPR Ardiansyah, Perwakilan Bank Riau Kepri Syariah, Kepala Bapenda Syafruddin dan sejumlah Pejabat dilingkungan Pemkab Bengkalis, Selasa (01/11). 

Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah menyebutkan penyerahan uang tersebut adalah sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan pembangunan di kabupaten Bengkalis, selain tugas dalam hal penindakan juga melakukan pendampingan terhadap penggunaan keuangan daerah.

Tupoksi Perdata dan TUN telah berjalan dengan baik, Selasa 25 Oktober 2022 sudah melakukan pemulihan keuangan negara Pemkab Bengkalis sebesar Rp24,9 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei. Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).

Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan Rp24,9 miliar.

"JPN pada Kejari Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dan dijadikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah," ungkap Zainur.

Dijelaskan Kajari Bengkalis Zainur sebelum terjadi kendala tetang surat jaminan pelaksanaan tertanggal 10 Mei 2017 dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana. Tim JPN bersama-sama pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kabupaten Bengkalis sudah melihat secara bersama- sama surat jaminan tersebut. 

"Akhirnya setelah proses panjang tersebut, tim JPN berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara. Kegiatan ini merupakan komitmen kami terhadap Pemkab Bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi," ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap pencapaian Tim JPN Kejari Bengkalis yang telah berhasil mendampingi Pemkab Bengkalis sebagai upaya untuk memulihkan keuangan daerah senilai Rp24,9 miliar lebih tersebut.

"Kami akan menggunakan ini dengan sebaik-baiknya tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, sinergi dan berkolaborasi agar lebih baik kedepannya menjadi lebih baik. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini diridhoi Alloh SWT," ucap Mantan Camat Pinggir ini usai merima secara simbolis. 

Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2017 terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri –Sei.Pakning yang telah jatuh tempo sehingga pihak PUPR Kabupaten Bengkalis harus mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan persyaratan asli surat jaminan pelaksanaan Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017.

Dimana pada 17 Maret 2021 lalu, Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 183/PUPR/III/2021/01 Tanggal 17 Maret 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mewakili pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis guna melakukan negosiasi terhadap PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono terkait permasalahan pencairan jaminan pelaksanaan.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar