Kejati Riau Lakukan Penahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembagunan Gedung IRNA RSUD Bangkinang
Nusaperdana.com, Pekanbaru- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Selasa kemarin (15/11/2022) melakukan penahanan Tersangka KTA.
Sebelumnya Tersangka KTA ini sempat buron (melarikan diri) di Kabupaten tetapi berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Saudara KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun ajaran 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut"
Demikian ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media Rabu (16/11/2022).
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA.
Oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Setelah di ketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Setelah saudara KTA berhasil diamankan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian saudara KTA dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.
Kronologis hingga menjadi tersangka, sambung Bambang, saudara KTA turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun anggaran 2019, atas perbuatannya Tersangka inisial KTA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan. tutup Bambang.
Penahanan Tersangka KTA dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)
Berita Lainnya
Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumatera Utara
Masa Lalu & Tangan Bersih Jokowi Dikupas Majalah Arab Saudi
DPRD Sampaikan Pokir di Musrenbang 2024 Kabupaten Bengkalis
Diduga Cek-Cok Masalah Rumah Tangga, Seorang Suami Tebas Istri Siri Dengan Parang di Tempuling
Tim Penasihat Terdakwa Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti Surat kepada Majelis Hakim
Oknum Kades Digrebek Anak Sendiri saat Selingkuh
Fungsionaris PKB Inhil Sambangi Bupati Wardan
AKP Buyung Kardinal : Tingkatkan disiplin dengan akhlak yang baik meraih prestasi