Berdasarkan Putusan MA Tahun 2010 :
Kelompok Tani Duri XIII Ajukan Surat Permohonan Eksekusi Lahan 387 Ha Ke Pihak Terkait
Nusaperdana.com,Bengkalis - Berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, yang menyebut, bahwa diminta PN terkait untuk mengeksekusi sesuai bunyi amar putusan (terkait tanah atas nama Kelompok Tani Duri XIII seluas 387 Hektar).
Dan dengan proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun, maka Kelompok Tani Duri XIII yang diwakili sekretaris Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama, SH, memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).
"Surat yang kita masukkan terutama ke eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri XIII, Dwi Surya Pratama.
Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Mengingat seluruh anggota Kelompok Tani Duri XIII telah menunggu sekian lama dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri XIII, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, "ujar Widodo.**
Berita Lainnya
Masuki Rumah Dinas Baru, Bupati Labuhanbatu Undang dan Santuni Ratusan Anak Yatim
ElidaNetti SH, MH Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Orang Tua Ketua DPD PAN Bengkalis
RC Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Indekos Soebrantas, Tembilahan Ditangkap Polisi
Bekerjasama Dengan Disdukcapil, Lapas Kelas II Bengkalis Lakukan Pemutakhiran Data NIK WBP
Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022
Warga Bumi Asih Sayangkan Sikap Oknum Bidan Puskesmas Kabun
Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ke 238 Kota Tanjung Pinang, Wako Rahma Sampaikan Ini
Daftar Rencana Aksi Demo di KPU dan DPR Hari Ini