Berdasarkan Putusan MA Tahun 2010 :

Kelompok Tani Duri XIII Ajukan Surat Permohonan Eksekusi Lahan 387 Ha Ke Pihak Terkait

Sekretaris Kelompok Tani Duri XIII Widodo Didampingi Pengacara Dwi Surya Mengajukan Surat Permohonan Eksekusi Kepada Pihak Terkait

Nusaperdana.com,Bengkalis - Berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, yang menyebut, bahwa diminta PN terkait untuk mengeksekusi sesuai bunyi amar putusan (terkait tanah atas nama Kelompok Tani Duri XIII seluas 387 Hektar).

Dan dengan proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun, maka Kelompok Tani Duri XIII yang diwakili sekretaris Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama, SH, memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).

"Surat yang kita masukkan terutama ke eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri XIII, Dwi Surya Pratama.

Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Mengingat seluruh anggota Kelompok Tani Duri XIII telah menunggu sekian lama dalam melaksanakan putusan MA tersebut. 

Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri XIII, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku. 

"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, "ujar Widodo.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar