Kementerian Kehutanan Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data


NUSAPERDANA.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan dukungannya terhadap proses pencocokan data yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menjelang siang hari. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum tersebut bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan semata-mata dalam rangka pencocokan dan verifikasi data.

Pencocokan data dimaksud berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah wilayah, yang terjadi pada periode masa lalu, dan tidak terkait dengan kebijakan maupun keputusan pada masa Kabinet Merah Putih saat ini.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi,” demikian disampaikan Kementerian Kehutanan dalam siaran pers resminya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pencocokan data berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, sebagai unit teknis terkait, menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan nasional (forest governance). Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai menjadi elemen penting dalam memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Komitmen bersama ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga hutan Indonesia demi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang,” tegas Kementerian Kehutanan.

Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, dari Jakarta, 7 Januari 2026.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar