Menciptakan Kondusifitas Operasional Perusahaan

Kenyamanan Investasi Migas, Perlu Keterlibatan Lembaga Adat

Feri Ardi, Kabig Ketenagakerjaan dan Perkoperasian LAMR kec Bathin Solapan

Nusaperdana.com, Duri - Wilayah Kerja Block Rokan yang luas juga terdapat di Kecamatan Bhatin Solapan, yang sekarang di kelola oleh PT. CPI, yang mana tahun 2021 akan memasuki masa akhir kontrak pengelolaannya.

Selaku Lemabaga Adat Daerah, LAMR Kecamatan Bhatin Solapan berkewajiban mendukung setiap kebijakan ataupun rencana Pemerintah Daerah yang berhubungan pada peningkatan ekonomi masyarakatnya, hal ini di sampaikan oleh Ketua LAMR Kec. Bhatin Solapan Datuk Rahmat Yusuf melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Perkoperasian Feri Ardi yang ditemui di sela sela aktifitasnya. Sabtu (18/07/2020)

Kata Feri Ardi , Sejauh ini kami dari LAMR berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan baik secara aktif ataupun dengan cara penyampaian aspirasi, perihal peningkatan kesejahteraan Masyarakat tadi, termasuk berkomunikasi lansung ataupun tidak lansung pada Perusahaan yang memiliki operasi di wilayah kerja kami.

Bahwa yang kita ketahui hingga saat ini bekerja di Perusahaan menjadi salah satu penompang pendapatan masyarakat, inilah yang menjadi perhatiaan kami ingin keterlibatan tadi, gunanya apa, dengan komunikasi yang baik, kita berharap dapat menciptakan kondusifitas dimana operasional perusahan beroperasi, tentunya menyesuaikan dengan aturan yang jelasnya

Ia menambahkan Dalam hal ini kami merujuk pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1981, serta terusan ya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Ada 4 hal penting yang menjadi fokus bahan laporan tersebut yakini Identitas perusahaan, Hubungan ketenagakerjaan, Perlindungan tenaga kerja dan Kesempatan kerja, keempat hal ini saling keterkaitan, namun pada kesempatan kali ini kami ingin menjelaskan bahwa point 4 dari tujuan wajib lapor tadi, ditegaskan kembali pada Perda Kab. Bengkalis Nomor 4 tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Lokal pada Bab II Kewajiban Pengisian dan Pendaftaran
Lowongan Pekerjaan Pasal 2 diterangkan kewajiban untuk perusahaan dalam mengupayakan setiap lowongan pekerjaan yang terbuka di Perusahaan tersebut dapat diisi oleh Tenaga Kerja Lokal , baik yang terampil maupun yang tidak terampil.

Kami meyakini setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini sudah mengetahui terkait hal ini yang diatur secara Nasional dan Daerah. Dan kami menghimbau juga untuk Masyrakat yang ingin bekerja daftarkan lah diri kita ke Dinas Ketenangakerjaan Kab. Bengkalis yang mana nanti kita akan di didaftar sebagai pencari kerja (AK1) atau yang sering kita sebut degan istilah kartu kuning. Keuntungan yang kita perdapat jika stimulus ini berlansung tentu pada Stabilitas Daerah Operasinal perusahaan, dan meningkatkan ekonomi Masyarakat sekitar Operasional Perusahaan.

"Baru baru ini kami mengapresiasi salah satu Perusahaan yang datang ke LAMR perihal rencana rekrutmen karyawan (tenaga kerja) yang mana kamu telaah semua mekanisme yang diatur sangat terbuka dan sesuai mekanismenya," terangnya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar