Kepala Bapenda Torut Harapkan Retribusi Daerah Diaktifkan, Baik di Tingkat Kecamatan Lembang dan Lurah


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Sesuai kebijakan daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut), mengenai Rambu Solo' atau Rambu Tuka' yang pelaksanaannya selama 1 atau 2 hari di masa pandemi, dimohon kepada Camat atau Lurah dan Lembang agar pungutan retribusi daerah diaktifkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku, SH MH, Selasa (21/7/2020) kemarin, di Perkantoran Gabungan Dinas, Marante.

"Dimohon kepada camat atau lurah Dan lembang itu retribusi, diaktifkan, seperti biasa pungutan retribusi potong hewan baik itu babi maupun kerbau, jangan membuat kesempatan untuk tidak membayar karena covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim, mari Kita bekerja sama untuk membangkitkan kembali PAD ini," ungkapnya.

Lanjut Alexander, terkait dengan HUT Torut ke-12, selaku Kepala Bapenda dirinya sangat bersyukur bisa menempuh usia Kabupaten yang ke 12 ini dan berharap semoga pandemi covid-19 cepat berlalu.

"Kita juga bersyukur dan berterimakasih karena di Torut ini masih zona hijau, semoga covid-19 tidak menyebar di kabupaten yang kita cintai. Kita juga berterimakasih karena melalui sambutan pak gubernur di perayaan HUT Torut, beliau sangat mendukung kabupaten kita ini dan memberikan kado spesial untuk peningkatan pembangunan sebanyak Rp128 Miliar. Selamat hari jadi kabupaten Torut ke-12 tahun, sukses dan jaya selalu," imbuhnya. (arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar