Kepala BNPB Ajak Warga Huta Bargot Tambang Emas Hijau


Nusaperdana.com, Mandailing Natal - Kepala BNPB Doni Monardo mengajak warga Huta Bargot Nauli dan Huta Bargot Julu untuk menambang emas hijau, seperti alpukat dan kemenyan. Doni juga meminta warga setempat untuk melihat kembali dampak negatif penambangan emas, baik terhadap  lingkungan dan  kesehatan warga setempat. Hal tersebut disampaikan Doni saat berkunjung di Desa Huta Bargot Nauli, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (28/11).

Dialog antara Doni bersama Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution serta  aparat pemerintah desa, kecamatan dan warga Desa Huta Bargot bertujuan untuk mendengar keprihatinan warga dan menyikapi penambangan emas yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan merkuri. 

Di hadapan warga Huta Bargot, Doni mengatakan banyak pilihan untuk menopang kehidupan warga. Doni menggagas program emas hijau yang dapat dilakukan oleh warga setempar, khususnya mereka penambang emas yang masih menggunakan merkuri. Doni  menyatakan sejak berada di Mandailing Natal, melihat pohon tumbuh sangat baik yang artinya tanah di sini subur. "Kami menawarkan kepada pemda dan masyarakat untuk mengganti mata pencaharian dari menambang emas menjadi emas hijau berupa bercocok tanam dengan menanam pohon-pohon yang menghasilkan nilai jual tinggi," ujar Doni.

Doni juga mengilustrasikan pemanfaatan emas hijau di jaman penjajahan Belanda. Melalui pemanfaatan hasil alam, VOC sebagai perusahaan Belanda mampu memiliki kekayaan USD 7,9 trilyun dan menempatkan dalam catatan historis sebagai perusahaan terkaya di dunia.

"Mari ciptakan emas dari tumbuh-tumbuhan," ucap Doni pada kesempatan berbeda di hadapan pejabat daerah, pemuka adat, pemuka agama di lingkungan Madina.

Dengan menanam pohon, selain dapat menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat dapat juga menjaga lingkungan yang berdampak bagi anak cucu di masa mendatang. 

"Pohon alpukat, sukun, masoya, kemenyan dan kayu manis hanya memerlukan waktu beberapa tahun untuk dapat dipanen dan dijual ke daerah lain hingga diekspor ke negara tetangga dan juga lingkungan akan lebih terjaga dibandingan menambang emas ilegal menggunakan merkuri."

Sementara itu, penambangan dengan merkuri telah berdampak pada kesehatan warga setempat. Dinas Kesehatan Madina mencatat 7 kasus anak meninggal dunia akibat terpapar merkuri. Kasus tersebut teridentifikasi sejak 2013 lalu, sedangkan penambangan emas warga marak 9 tahun lalu. 

Penambangan ilegal di Huta Bargot Nauli telah berlangsung sejak tahun 2009 hingga sekarang, "Sejak adanya penambangan emas di sini, warga lebih sejahtera, kami bisa menyekolahkan anak dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun kami juga menyadari bahwa penambangan ilegal tersebut membahayakan bagi kami," ujar Ahmad Rohan selaku Kepala Desa.

Warga lain, Sutan, mengatakan bahwa penghasilan dari menambang emas lebih besar dibandingkan bertanam karet. Bapak yang terlihat lambat dalam merespon pertanyaan ini mengaku belum memahami dampak bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk pengolahan emas. Hal senada juga dilontarkan Alimusha, meskipun dia menggunakan sarung dan masker saat bekerja menggunakan bahan merkuri.

Bupati Madina menyampaikan bahwa pemerintah daerah berharap mendapatkan solusi terkait penambangan emas ilegal tersebut, "Dampak dari penambangan ilegal menggunakan merkuri sangat buruk bagi masyarakat, beberapa bayi lahir tidak sempurna diduga akibat orang tuanya terpapar merkuri saat menambang emas, oleh karena itu kami meminta pemerintah pusat ikut membantu mencari solusi," ucap Dahlan.

Pada satu kesempatan setelah berkunjung di Desa Huta Bargot, Bupati Madina menghadirkan dua keluarga bayi yang lahir cacat kemudian meninggal dimana BNPB memberikan bantuan uang kepada keluarga tersebut. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian BNPB serta akan memanfaatkan bantuan untuk modal usaha dan meninggalkan usaha penambangan emas.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan _Minamata Convention on Mercury_ (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi atau mencegah gangguan kesehatan akibat pajanan atau paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Di samping bahaya penggunaan merkuri, lokasi  dalam penambangan emas berada di daerah yang rawan bahaya gempa bumi dan longsor. Dilihat dengan cepat menggunakan aplikasi InaRisk, lokasi penambangan berada di daerah gempa dan longsor dengan kategori risiko tinggi. Dengan penambangan dan pengelolaan tanpa melihat dampak lingkungan, potensi bahaya akan meningkat, seperti banjir dan longsor di saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. 

Pada hari ini (28/11) sebelum bertolak menuju Madina Kepala BNPB dan rombongan melihat  penambangan emas dan perak Martabe di Tapanuli Selatan, sebuah kabupaten yang berbatasan dengan Madina.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar