Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal Sebut Penyelesaian 100 Persen Gedung RSUD Bangkinang Bukan Wewenangnya

Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal Sebut Penyelesaian 100 Persen Gedung RSUD Bangkinang Bukan Wewenangnya

Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal mengatakan secara teknis wewenang soal penyelesaian pembangunan fisik gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang hingga menjadi 100 persen bukan berada di dinas yang ia pimpin.

Kata Afdal secara teknis keputusan penyelesaian proyek gedung baru RS pemerintah daerah ini hingga bisa difungsikan sepenuhnya ada di manajemen RSUD Bangkinang sendiri.

"RSUD gak ada kaitan dengan PUPR, itu proyek RSUD," ujar Afdal menjawab pertanyaan wartawan soal kelanjutan nasib gedung baru RS kebanggaan masyarakat Kabupaten Kampar itu pada Rabu (5/10/2022) via Wa.

Afdal pun lanjut menjelaskan, pegawai yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RS juga bukanlah pegawai PUPR. Adapun Masyusri, kata dia, saat menjadi PPK proyek tersebut yang telah pula terseret dalam kasus korupsi berstatus sebagai pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Mayusri diminta bantu Oleh RSUD untuk jadi PPK, waktu ditunjuk jadi PPK Mayusri staf DLH bukan PUPR," urai Afdal.

Dapat kami informasikan kembali, kasus korupsi yang membelit proyek pembagunan RS ini telah menyebabkan tak selesainya gedung rawat inap tersebut. Progres pekerjaan fisiknya kurang dari 100 persen atau hanya mencapai 90 persen lebih saja.

Akibatnya, hingga kini gedung baru RSUD Bangkinang belum juga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal proyek gedung baru RSUD ini telah menelan uang rakyat sebesar 46 miliar. Hal ini sungguh sangat disayangkan karenanya masyarakat Kampar sangat dirugikan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar