Kepala DLH Kampar: Galian Tanah Timbun Termasuk Galian C, Harus Memiliki Izin

Kepala DLH Kampar: Galian Tanah Timbun Termasuk Galian C, Harus Memiliki Izin

Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur menyebutkan, bahwa operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan tambang Galian C.

"Sama, itu kategori yang disebut undang-undang tambang mineral dan bebatuan. Tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, karena tanah itu kan mineral juga," ujar Aliman, pada wartawan, Senin (30/1/2023).

Atas dasar itu, Aliman menyatakan, perizinan yang mesti dilengkapi usaha tambang tanah timbun sama seperti tambang batu maupun pasir karena semua itu masuk dalam jenis tambang Golongan C.

Pemkab Kampar saat ini menghentikan seluruh aktivitas Galian C ilegal, baik itu galian batu maun tambang pasir. Para pengusaha diminta melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku jika ingin kembali beroperasi.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahamd Zaki. Kata dia, Tim Yustisi sudah melalukan penghentian operasional tambang di beberapa tempat di kecamatan Tambang di antaranya di Desa Gobah dan lain-lain.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar