Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Kepolisian Resort Rokan Hulu Komitment Basmi Perjudian
Nusaperdana.com, Rohul - Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian bersumber dari pengaduan masyarakat,bahwa perjudian yang masih merajalela di Rohul ,dari informasi yang di dapat , Polres Rohul langsung tanggab untuk menelusuri informasi tersebut,
setibanya di lokasi terdapat beberapa pria sedang asyik bermain judi jenis Joker karo.
adapun pelaku masing-masing bernisial, JP, 70 Tahun, JS, 60 Tahun, MS, 43 Tahun dan PH, 56 Tahun. Para pelaku merupakan warga Dusun Aur Candra Desa Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.telah ditangkap dan di amankan bersama barang bukti
data yang diterima Nusa Perdana.com Minggu, (24/1/2021) pagi dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M.H., melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, SH, membenarkan penangkapan empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Penangkapan ke empat tersangka berawal pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 wib, anggota Reskrim dan anggota piket pelayanan Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Simpang ABC RT. 01 RW. 01 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo ada sekelompok laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu Remi.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Samo,. Selanjutnya Kapolsek memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan, setibanya di TKP ternyata benar bahwa di temukan sekelompok laki laki yang berjumlah 6 orang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu Remi merk gold fish.
Saat dilakukan penangkapan 2 orang melarikan diri dan 4 orang berhasil ditangkap bersama Barang Bukti (BB) diamankan, 2 set kartu Remi merk gold fish berjumlah 108 lembar, 1 buah buku merk siswa, 1 buah pena merk Nevada, Uang sejumlah Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). dengan rincian, Pecahan 50.000 satu lembar, Pecahan 20.000 satu lembar, Pecahan 10.000 satu lembar dan yang Rp 5.000 tujuh lembar.
"Saat ini 4 orang Tersangka dan barang bukti sudah di Mako Polsek Rambah Samo guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk 2 org pelaku yang melarikan diri saat ini dalam proses pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo," pungkasnya. (Polres Rohul/GS)
Berita Lainnya
Bupati Inhil Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Riau Ke-X di Kuansing Senilai Rp 2,2 Milyar
Wakil Bupati Inhil Buka Turnamen Sepak Bola Bandar Yaman Cup II Tahun 2019
Kabut Asap Masih Menyelimuti, Dinkes Inhil Laksanakan Sosialisasi dan Dirikan Posko
Nenek Ditemukan Tewas Telungkup di Sawah, Tubuh Luka-luka
Dinkes Riau Prediksi Kasus DBD Naik di November ini
Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kampar Kembali Gelar Operasi Justisi, Tindak Pelanggar Protkes
Hasil Visum: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Pada Pria Diduga Korban Bunuh Diri di Kecamatan Keritang
Persiapan Penerapan PSBK Tualang, Pjs.Bupati - Forkopimda Rapat Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19