Keputusan vonis Hakim PN PrP tidak cermat dan keliru sangat jauh dari Nilai keadilan
Nusaperdana.com, Rohul - Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN.Prp, terkait dengan Vonis IR di nilai Kuasa hukum IR, Nazar Lugina SH. MH & Rekan, adalah kurang tepat atas vonis yang di jatuhkan Hakim kepada klien kami IR.terangnya Kepada awak Media Selasa, 23 Februari 2021,
Nazar Lugina, SH MH & Rekan menjelaskan,Berdasarkan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa IR dengan Surat dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,dituntut dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda 1 Milyar Rupiah, Subsidair 6 bulan penjara.Tuntutan dan keputusan tersebut adalah Jauh dari Nilai-nilai Keadilan.ujar Nazar L
Dijelaskan lagi, bahwa dalam dakwaan yang bersifat Alternatif antara pasal 114(1)112 (1)dan127(1) huruf a.
Sangat keliru jika persidangan dilaksanakan dengan cara Online melalui Videocall (vidcoll) yang terganggung jaringan yang buruk sehingga hanya menghasilkan Asumsi semata jelasnya.
Kita selaku PH terdakwa IR buat permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan .namun ditolak oleh Majelis hakim dengan alasan Covid-19 dan aturan Lembaga Permasyarakatan dimana terdakwa ditahan. Ini jelas merugikan dan mangabaikan hak-hak hukum Klien kami "juga merasa sangat kecewa Ungkap Nazar Lugino.
Kuas hukum terdakwa IR, menuding bahwa Majelis Hakim tidak cermat dan keliru didalam memeriksa bukti- bukti dan saksi yang seharusnya kebenaran. bukti harus dihadirkan dalam persidangan dimana terdakwa dituduh menjual Narkotika.
Sementara didalam persidangan tidak ada bukti bukti yang dapat menunjukan adanya jual beli itu. Sebagai contoh kalau yang namanya jualan tentu ada barang, ada uang, ada bukti pembayaran dan ada alat pendukung jual beli lainnya, seperti alat timbang dan bukti lainnya.
"Bukan hanya berdasarkan cerita dari terdakwa lain yang berstatus menjadi saksi Mahkota yang diragukan kebenarannya ". Tegas Nazar.
Barang bukti sabu milik saksi R (terdakwa lain) seberat 0,29 gram yg dikaitkan dengan terdakwa IR dan bukti surat tes Urine Positif Metafetamina menunjukkan bahwa terdakwa hanya pengguna bagi diri sendiri. pungkas Nazar Lugina SH MH & Rekan,
Kuasa hukum terdakwa (IR) menilai Vonis hakim sangat jauh dari nilai-nilai keadilan dan bertentangan dengan SEMA no 04 tahun 2010 ditambah lagi terdakwa IR tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 bulan, juga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
PH terdakwa menekankan, bahwa didalam memutuskan suatu perkara perlu pertimbangan Fungsi hukumnya, nilai manfa'at dan keadilannya karena mengatasnamakan Keadilan berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
" Terdakwa melalui kami selaku penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan "dan seadil adilnya." Pungkas Nazar Lugino SH MH. (GS)
Berita Lainnya
Pemdes Tanjung Punak Tanam 200 Pohon Untuk Penghijauan
Ganjar Pranowo Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir di Sejumlah Wilayah Jateng
Didampingi Tim, Kasmarni Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati Bengkalis Ke DPD Perindo
IKMR Ujung Batu Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Pemdes Boncah Mahang Salurkan BLT-DD Kepada 148 KPM
5 Pasien Covid-19 Asal Siak yang Dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Sembuh
Aliansi Tolak Tambang Melaksanakan Audience Bersama Komisi III DPRD Tana Toraja
Update Kasus 6 Juli 2021, Bertambah 14 Kasus Positif Covid-19