Kerja Keras Polres Bengkalis Kejar Pelaku Pembunuhan di Subrantas Duri Berhasil

Press release Polres Bengkalis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Subrantas Duri

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kerja keras Kepolisian Polres Bengkalis mengejar pelaku pembunuhan korban atas nama MS (33) Buruh harian lepas yang terjadi di Jalan Subrantas Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau pada hari Sabtu (18/09) yang lalu, akhirnya membuahkan hasil. 

Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku berinisial KRL (23) di Jalan Nangka III Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Minggu (07/11) dan YLD (26) di Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Jum'at (12/11). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Polsek Mandau IPTU Firman lewat siaran persnya, Senin (15/11) siang mengatakan kronologi penangkapan berdasarkan laporan warga, kemudian team Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan di lapangan team berhasil mendapatkan nama-nama pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, Kemudian tim opsnal Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap para tersangka, yang mana setelah melakukan penyelidikan para tersangka melarikan diri ke sibuhuan Kabupaten Padang lawas Sumatera utara dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah," ucap AKBP Hendra. 

Kemudian ditambahkan AKBP Hendra tim langsung melakukan pengejaran, yang mana para tersangka telah berpindah-pindah sehingga tim kehilangan jejak, Lalu team opsnal Polres Bengkalis mencoba mencari pelaku dan mengumpulkan penyelidikan terhadap jejak pelaku, sehingga salah satu tersangka KRL diketahui keberadaannya diwilayah Serpong utara, Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten. 

Selanjutnya pada hari minggu (07/11) team opsnal Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Polda Metro jaya untuk mengamankan tersangka KRL yang berada di Jalan Nangka III Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. 

Setelah mengamankan tersangka KRL, kemudian tim opsnal Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap tersangka KRL dan mengatakan bahwa tersangka YLD berada di Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Lalu tim opsnal Polres Bengkalis membawa tersangka KRL menuju ke Kabupaten Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan. 

"Team bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka YLD dan berhasil mengamankan tersangka YLD pada hari Jum’at (12/11). Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka YLD dan tersangka KRL mengatakan bahwa “pada saat setelah kejadian tersebut, tersangka YLD dan tersangka KRL langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah milik tersangka Khairul Ahmad Hasibuan menuju Kecamatan sibuhuan Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera utara,"  jelas AKBP Hendra. 

Yang mana dijelaskan AKBP Hendra pada saat didalam perjalanan tersangka YLD membuang 1 bilah pisau stainless yang digunakannya untuk menusuk korban, sebelum para tersangka tiba di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, para tersangka membersihkan dahulu bercak darah yang menempel dibadannya disungai sebelum masuk Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu,  untuk menghilangkan jejak para tersangka membuang bajunya disungai. 

Setelah itu tersangka membeli pakaian baru di kota tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dan melanjutkan kembali perjalanannya menuju Kecamatan sibuhuan Kabupaten lawas Propinsi Sumatera Utara, setelah tiba ditempat tujuan, setelah itu para tersangka berpisah, yang mana tersangka YLD berangkat ke kampungnya di Lubuk linggau Propinsi Sumatera Selatan dan tersangka KRL melarikan diri di Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang selatan Propinsi Banten. 

"Selanjutnya terhadap tersangka YLD dan tersangka KRL tersebut yang telah diamankan oleh tim Opsnal Polres Bengkalis dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukannya," terang AKBP Hendra.

Adapun Modus Operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan adalah berawal dari setelah tersangka YLD empat hari menikah dengan saudari LS dan mendapat teror melalui akun Facebook di kolom Tag milik tersangka YLD yang menyinggung tentang pernikahan tersangka YLD dengan LS yang mengatakan bahwa LS masih memiliki suami yang sah. 

"Dari kejadian tersebut lah makanya tersangka YLD merasa sakit hati, ditambah pula mahar perkawinan terdahulu korban dengan LS belum juga dibayar, dan kemudian mertua tersangka YLD tersebut ingin menagih hutang mahar nikah tersebut lalu tersangka KRL yang merupakan anak kandung EA mengatakan akan menemani ibunya untuk menemui korban dan menagih hutang mahar perkawinan korban yang tidak dibayar dan kemudian tersangka meminta ikut untuk menemani mertua tersangka YLD dan tersangka KRL.Hingga akhirnya melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas AKBP Hendra mengakhiri. (Putra)

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar