PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Terkait Adanya Bocah SD Korban Pumping Unit Lokasi Kulin 91 :
Ketua DPC Projo Bengkalis : PHR Masih Kurang Pengawasan dan Kepedulian lingkungan
Nusaperdana.com,Duri - Terkait adanya Bocah SD jadi Korban Pumping Unit di area Kulin 91 Milik PT. PHR, yang mengakibatkan harus dilakukan perawatan insentif dirumah sakit, menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya peristiwa ini baru pertama kalinya terjadi semenjak adanya Pumping Unit di ladang Minyak Duri yang saat ini dikelolah oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Projo Kabupaten Bengkalis Sabarman Damanik kepada awak media, Rabu (03/08) menilai kejadian tersebut diduga masih kurangnya pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan.
"Selama masih ditangan PT.CPI kejadian ini belum pernah terjadi. Adapun kejadian di daerah Rohil sebelumnya waktu dikelola PT.CPI itu tersengat arus listrik akibat diduga melakukan pencurian," ucap Sabarman didampingi Sekretaris DPC Projo Diki Sagala.
Sabarman menilai kurang pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan dapat dilihat dari kejadian bocah SD maupun kondisi jalan yang rusak akibat dilalui Dump Truk yang setiap hari melintas di area padat penduduk seperti di Jalan Rangau, jalan Simpang Puncak (Kiri dan Kanan).
"Itu salah satu bukti kurang pedulinya Pihak PHR pada lingkungan, semestinya PT.PHR atau Sub Kontraktor memberi kenyamanan pada masyarakat sekitar, bukan kah Perusahaan ini plat merah," katanya.
Ketua DPC Projo Kabupaten Bengkalis ini berharap kepada PT. PHR melalui program CSR dapat mengadakan sosialisasi baik itu di Sekolah-sekolah maupun pada masyarakat, khususnya yang berdekatan dengan wilayah ladang minyak atau instansi pendukung lainnya.
"Selain sosialisasi kita juga menghimbau kepada PHR agar membuat tanda peringatan yang jelas, dapat dipahami masyarakat awam karena di lapangan sering kita lihat ada rambu berupa lambang atau simbol, yang mana tidak semua memahami arti tanda tanda tersebut,"terang Sabarman.
Lebih lanjut Sabarman Damanik yang juga mantan Karyawan PT. CPI ini menambahkan dengan adanya kejadian ini semestinya ada yang bertanggung jawab. Ini objek Vital milik Negara, sedangkan masuk areal komplek perkantoran atau perumahan saja harus memilik kartu Pass, apalagi daerah ladang sumur yang aktif, sangat membutuhkan pengawasan yang ketat.
"Jangan nanti menjadi asumsi ditengah masyarakat seperti adanya pembiaran atau kelonggaran aturan, yang mana selama ini diketahui aturan atau SOP cukup ketat semasa PT CPI. dan kedepan kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa, yang jelas jelas membahayakan dan merugikan masyarakat," ujarnya usai komunikasi dengan Ketua DPD Projo Propinsi Riau Soni Silaban.**
Berita Lainnya
Minas Barat Hari Ini Salurkan BLT DK Tahap III Untuk 237 KK, Berikut Penjelasan Ayang Bahari
Jelang Tampil di LIDA Indosiar, Arif sambangi Diskominfo Kampar
Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Cegah Covid-19 Agar Lebih Sistematis dan Edukatif
Resepsi Kenegaraan dan Ramah Tamah Camat Batsol Bersama Anggota Paskibra 2023
Kadin Inhil Laksanakan Vaksinasi Dosis Kedua bagi Mahasiswa dan Masyarakat
Dua Pelaku Pertambangan Ilegal di Ringkus Satreskrim Polres Kampar
Ungkap Kondisi Banjir Terkini, Pj Bupati Himbau Masyarakat Waspada
Tiga Kwarcab di Siak Berhasil Raih Penghargaan Gugus Depan Terbaik Ramah Lingkungan Regional Sumatera.