Ketua DPRD AZMI : Anggota DPRD Siak Sudah Laksanakan Reses II Sesuai Protokol Covid-19 Sejak Ahad
Nusaperdana.com, Siak — Kegiatan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak ke-2 untuk menyerap aspirasi masyarakat sesuai daerah pemilihannya masing-masing telah dilaksanakan sejak Ahad 26 April kemarin, hingga 01 Mei 2020 mendatang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, dengan banyaknya aturan-aturan khusus seperti physical distancing, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa, reses anggota DPRD Siak kali ini melakukan reses dengan cara door to door.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi SE mengatakan, bahwa reses anggota DPRD tetap dilaksanakan. “Tapi harus sesuai protokol Covid-19, bentuk kegiatan memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Covid 19,” ujar Azmi saat dikonfirmasi oleh Wartawan melalui sambungan telepon seluler miliknya, Senin (27/04/2020).
Azmi mengatakan untuk reses, anggota DPRD bisa mengunjungi langsung warga dari rumah ke rumah untuk menyerap aspirasi masyarakat. “jadi reses kali ini diagendakan dalam rangka mensosialisasikan Covid-19 itu tadi kepada masyarakat, seperti jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, dan lain sebagainya, atau jika ada yang ingin memberikan sembako sekalian lah dia berikan sembako kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Azmi, walaupun suasana covid-19 seperti saat ini, namun reses ini kata dia merupakan suatu kewajiban bagi anggota DPRD, oleh karena itulah pihaknya tetap melaksanakannya.
“Jadi setiap anggota DPRD itu memberikan suatu arahan, seperti dilarang mudik, dilarang untuk berkumpul-kumpul, yang intinya memberi edukasi lah tentang Covid-19 ini, hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan untuk mengantisipasi wabah COVID-19,” pungkasnya.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo