Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Candra Sebut Proyek Gedung Baru Disdukcapil Kampar Putus Kontrak

foto: Agus Candra, Ketua Komisi IV DPRD Kampar

Nusaperdana.com, Kampar - Proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar ternyata putus kontrak.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Agus Candra.

"Itu (proyek) putus kontrak," ucap Agus Candra saat dimintai tanggapannya, Selasa 8 Maret 2022.

Menurut Agus meski telah putus kontrak, proyek gedung itu tidak boleh sampai mangkrak. Dia menyebut proyek itu harus dilanjutkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau putus kontrak itu, harus sesuai dengan komitmen kontrak. Kan di dalam kontrak ada  perjanjian dan komitmen-komitmen," terang politisi Partai Golkar.

Agus meminta jika ada hak-hak rekanan yang masih tersisa harus dibayarkan.

"Umpamanya dalam penghitungan ulang, ada sisa, harus dibayarkan," ungkapnya.

Agus mengatakan, keberadaan gedung ini sangat dibutuhkan bagi peningkatan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh sebab itu, harus secepatnya dilanjutkan.

Tapi sebelum itu dilanjukan, sebut Agus bobot fisik proyek yang sudah terbangun harus dihitung dulu.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra juga telah menyorot terhentinya proyek ini.

Menurut Budi, proyek ini bernilai sebesar 3,5 miliar. Bersumber dari dana APBD Kampar tahun 2020 dan dikerjakan tahun 2021.

"Sampai mangkrak tahun 2022 ini,'' ujar Budi, saat meninjau proyek ini pekan lalu. 

Dia juga mendesak Bupati Kampar untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi sehingga proyek ini tidak selesai.

"Bupati Catur harus serius menanggapi proyek ini. Karena proyek ini betul-betul diharapkan masyarakat," ucap Budi.(Tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar