Ketum KONI Darma Firdaus Sambut Kunjungan KPU dan Bawaslu Bengkalis

Ketum KONI Bengkalis Darma Firdaus Sambut Kunjungan KPU dan Bawaslu Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis Darma firdaus Sitompul bersama beberapa Pengurus sambut kunjungan KPU Kabupaten Bengkalis dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis di Sekretariat KONI, Selasa (12/9/2023). 

Pada kunjungan tersebut KPU Bengkalis yang diketuai Elimiwati Safarna dan Ketua Bawaslu Bengkalis Usman menyampaikan klarifikasi terkait aduan masyarakat tentang adanya sejumlah Pengurus KONI Bengkalis yang menjadi Bacaleg dan sudah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) . 

Dimana dalam klarifikasi tersebut juga berkaitan dengan ada tidaknya aturan yang dibuat di KONI bahwa bagi pengurus KONI yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari KONI.

Ketua KPU Bengkalis Elimiwati Safarna mengatakan bahwa sampai batas akhir, yakni tanggal 28 Agustus 2023, terkait penetapan DCS bakal calon anggota legislatif yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024, tidak ada sanggahan atau penilaian masyarakat. 

"Laporan baru masuk pada tanggal 29 Agustus 2023. Kendati begitu, pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal tersebut ke KONI Bengkalis," ucap Ketua KPU Bengkalis yang akrab disapa Elsa itu. 

Senada ditambahkan Komisioner KPU Bengkalis Indra, menjelaskan bahwa KPU bekerja sesuai aturan yang ada, baik di regulasi PKPU No 10 Tahun 2023 maupun regulasi lain atau turunannya yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif dan DPD.

“Kami juga ingin mengklarifikasi apakah ada aturan di organisasi KONI ini bahwa pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari KONI. Ini penting sebagai pegangan bagi kami untuk pengambilan sebuah keputusan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketum KONI Bengkalis Darma Firdaus menanggapi terkait klarifikasi yang disampaikan mengakui bahwa memang ada beberapa pengurus KONI Bengkalis terdaftar sebagai Bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.

"Kita mengapresiasi kepada rekan-rekan Pengurus KONI yang maju di Pileg mendatang dan kita do'akan bisa terpilih dan duduk sebagai Anggota DPRD Bengkalis," jelasnya yang maju sebagai Caleg ada beberapa Ketua Cabor. 

Ditambahkan Pria yang akrab disapa Ucok menyebutkan bahwa di KONI Kabupaten Bengkalis tidak ada aturan yang menetapkan bahwa pengurus KONI yang maju sebagai caleg harus mundur dari pengurus, tak ada aturan seperti itu. 

"Saat ini sudah ada aturan baru yang memperbolehkan pejabat publik, pejabat pemerintah, pimpinan DPRD dan lainnya menjabat sebagai ketua KONI. Makanya  saat ini beberapa daerah di Indonesia ada Bupati, ketua DPRD atau pejabat eselon lainnya yang menjabat sebagai ketua KONI," jelasnya. 

Hal ini, dikatakan Ucok berkaitan dengan penganggaran dan tekad serta komitmen pemerintah agar dunia olahraga di tanah air semakin baik dan mampu berbicara di level dunia. Kembali seperti dulu lagi, Bupati atau ketua DPRD bisa menjabat sebagai ketua KONI. 

Terkait jawaban ketua KONI tersebut, pihak KPU mengaku sudah punya gambaran akan keputusan yang akan diambil, kendati begitu pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dan akan melaporkan hasil rapat kepada KPU Provinsi Riau. Ditargetkan sebelum tanggal 3 Oktober nanti sudah ada keputusannya.

Hadir dalam kunjungan tersebut 4 Komisioner Bawaslu Bengkalis Budi Kurnalis, Andi Setiawan, Mendra, Ardi Suprianto serta Kepala Sekretariat, Beni dan staff, dan 

sejumlah pengurus KONI yang mendaftarkan diri sebagai Caleg 2024, Asep Setiawan, Chairul Afrizal, Julihardi, Muhammad Dafiq Zaidan dan Mutiara Pertiwi.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar