Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Komisi II Sebut Faktornya Tagihan Jampersal Nunggak Karena RSUD Telat Ajukan Klaim
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Zumrotun, salah satu sebab menungggaknya tagihan Jampersal Pemda Kampar di RSUD Bangkinang dikarenakan pengajuan klaim dari RS ke dinas kesehatan terlambat.
"Kenapa sampai nunggak, ternyata klaim yang dilakukan oleh RSUD telat waktunya jadi untuk klaim Jampersal itu harus taat administrasi itu yang penting dan utama," beber Zumrotun, Jumat, 10 September 2021.
"Ketika saya tanya ke Dinkes, mereka nggak bisa klaim sebab tenggang waktunya sudah lewat. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Dinkes. Sebab secara teknis itu tupoksi mereka. Jadi, gak berlaku mundur," sambung Zumrotun.
Zumrotun menjelaskan, dana Jamkesda berasal dari APBD Kampar sedangkan dana Jampersal bersumber dari DAK non fisik.
Ia menambahkan, saat ini beban tunggakan Jamkesda yang wajib dibayarkan Pemda Kampar adalah sebesar 7,2 miliar.
"Yang menjadi beban daerah yang segitu," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, dr Ali Ramola mengatakan, tunggakan Jampersal bila tidak terbayarkan di tahun berjalan maka akan dibebankan ke daerah melalui Jamkesda.
Menurut dia, tunggakan Jampersal baru terjadi sejak 2020 lalu. Karena saat itu dana yang tersedia hanya untuk 6 bulan saja. (Redaksi)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan