Penunjukan Plt Ketua RT dan RW di Duri Timur Sudah Sangat Tepat
Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
Komisi IV DPRD Kampar Warning Afdal Agar PPK Proyek Ditangkap Karena Korupsi Tidak Terulang Lagi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Agus Candra mewanti-wanti Kadis PUPR Afdal dan jajarannya agar kejadian ditangkapnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta rekanan tidak sampai terjadi kembali.
"Jangan sampai peristiwa kelam setahun lalu terulang kembali," ujarnya saat rapat evaluasi program kerja Dinas PUPR tahun 2021di ruang rapat Komisi IV, Senin, 30 Agustus 2021.
Sebab, kata Agus, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi tidak akan ada ampun dan langsung akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Jangan sampai terulang kembali. Tak usah saya jelaskan lagi panjang lebar. Semua juga sudah paham. Kasihan, sahabat-sahabat saya di PUPR kalau tersandung korupsi dipecat," ucap Agus Candra me-warning Afdal dan bawahannya.
Sebelumnya, Afdal telah menegaskan di hadapan wartawan bahwa ia dan anak buahnya semakin meningkatkan standar kerja, agar peluang terjadinya persoalan pada proyek yang diselenggarakan tidak sampai terjadi. Apalagi masalah yang memiliki konsekuensi hukum.
"Kini hal-hal yang dulu agak sedikit lengah, sekarang (PPK) tidak bisa lengah lagi," pesan Afdal mengingatkan, Selasa 24 Agustus 2021.
"Sekarang ini, kalau bisa, setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai, PPK ngumpul. Ada potensi masalah, belum masalah, ada potensi saja, cepat bahas agar tak sampai terjadi masalah," sambung Afdal.
Sebagai informasi, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah disidang. Proses sidang pun telah memasuki pada tahap pledoi. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut keempat terdakwa rata-rata dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu. (Redaksi)
Berita Lainnya
Mobil Terbakar Berhasil Dipadamkan
Bupati Asahan Terima Audiensi BNN Kabupaten Asahan
PMI Tubaba Peduli Pers
Opini BPK Bukan Jaminan Tidak Ada Korupsi
Kompol Arvin: Semoga Hujan Segera Turun
Ribuan Masyarakat Pematang Pudu Ikuti Jalan Santai Dalam Giat SEHARI BOGA TP-PKK Mandau
Bupati Kampar bersama anggota DPRD RI, lakukan peletakan batu pertama pembangunan halte.
Sepanjang 2023, PHR Bor 221 Sumur dengan Produksi Rata-rata 163 MBOPD