Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek


NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (6/12/2025). Upaya pemasangan plang penanda di atas lahan sawit seluas 50 hektar yang disengketakan, nyaris berujung pada bentrok fisik antara dua pihak yang saling klaim. Insiden ini memaksa perwakilan hukum bertemu secara darurat melalui panggilan video WhatsApp untuk meredam eskalasi dan menjadwalkan mediasi langsung.

Konflik yang telah berlarut-larut ini memanas ketika Ronny Garnito Saing, didampingi kuasa hukumnya Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., serta Daulat Panjaitan, mulai memasang plang berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 122/Pdt/2015 dan serangkaian Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, di titik pemasangan kedua, mereka dihadang sejumlah orang yang diduga mewakili Andoko Setijo, pihak yang secara fisik menguasai lahan tersebut sejak 2008-2010.

Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Masing-masing pihak, melalui kuasa hukumnya, saling mengklaim keabsahan dokumen dan kepemilikan di lokasi. Situasi yang semakin panas akhirnya melahirkan solusi darurat berbasis teknologi.

"Lewat telepon video call WhatsApp, akhirnya disepakati dalam beberapa hari ini, antara kuasa hukum Ronny Garnito Saing dengan Andoko Setijo untuk bertemu langsung membahas akar persoalan 50 hektar ini," jelas Daulat Panjaitan kepada media.

Mediasi yang diagendakan via WhatsApp itu rencananya akan membahas status hukum masing-masing, eksekusi putusan pengadilan, dan mencari jalan keluar yang mengikat untuk mencegah konflik berulang.

Akar Konflik: Pelunasan yang Dipertanyakan dan Penguasaan Fisik

Sengketa ini berakar pada transaksi jual-beli yang menurut pihak Ronny Garnito Saing belum lunas. Kuasa hukum Ronny, Hasran Irawadi Sitompul, menegaskan persoalan ini sebenarnya sederhana.

"Persoalan ini sebenarnya simpel. Jika benar pihak lawan mengatakan sudah membeli dengan lunas, cukup tunjukkan bukti pembayaran lunasnya. Karena berdasarkan data, lahan 50 hektar itu baru dibayar DP sebesar Rp 200 juta, diperjanjikan harus lunas paling lambat Desember 2008. Hingga saat ini belum ada pelunasan. Semua orang tahu bagaimana kedudukan persoalan ini jika belum dilunasi," tegas Hasran.

Di sisi lain, pihak Andoko Setijo disebut telah menguasai dan mengelola lahan secara fisik sejak kurun waktu 2008-2010. Konflik kembali menyala ketika Andoko Setijo diduga kembali menguasai lahan pada Juni 2025 lalu, disertai tuduhan perusakan tanaman sawit dan penggalian parit tidak pada tempatnya oleh pihak Ronny.

Upaya mediasi sebelumnya yang difasilitasi aparat keamanan setempat juga mengalami jalan buntu. Meski pihak Ronny telah berkoordinasi dengan Polres Kampar, Polsek Tapung Hilir, dan pemerintah desa, serta mengirimkan surat undangan resmi untuk bertemu di kantor camat, pihak Andoko Setijo disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Mediasi yang akan datang menjadi ujian bagi kedua belah pihak untuk membuktikan klaimnya di meja perundingan, sekaligus menguji efektivitas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dalam menyelesaikan sengketa di lapangan. Masyarakat dan aparat setempat berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi damai dan final, mengingat potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat ditimbulkan oleh konflik berkepanjangan ini.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar