Koperasi Sido Mukti 89 dengan PT Torganda Deadlock Lakukan Mediasi


Nusaperdana.com, Rohul - Mediasi yang difasiliatsi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hulu (Kab Rohul) antara pihak Koperasi Sido Mukti Delapan Sembilan dengan PT Torganda mengalami kebuntuan (deadlock).

Mediasi ini bermula dengan adanya surat yang diajukan oleh pihak Koperasi Sido Mukti 89 kepada Pemkab Rohul, agar melakukan mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Riau, seluas 2.230 Ha.

“Sehubungan dengan surat tersebut, Pemkab Rohul mengundang ke dua pihak agar menemukan solusinya. Tetapi dari hasil mediasi itu, pihak PT Torganda dengan Koperasi Sido Mukti 89 tidak menemukan titik terang,” jelas Bupati Rohul H. Sukiman melalui Asisten Pemerintahan, Muhammad Zaki, Senin (9/12/2019), di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul.

Zaki menambahakan, Pemkab Rohul dalam meyelesaikan persoalan yang terjadi, hanya sebatas mediasi dengan kedua pihak. Jika keduanya tidak menemukan titik terang, maka haruslah menempuh jalur hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita (Pemkab Rohul) sifatnya hanya memediasi. Ternyata dari hasil tadi, keduanya saling menunjukkan bukti masing-masing, artinya tidak ada titik temu. Jika demikian, Pemkab Rohul menyarankan agar keduanya menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tetap menjaga situasi tetap kondusif,” saran Zaki.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Sido Mukti 89, Suyut Harianto, menjelaskan, upaya mediasi antara pihak Koperasi dengan PT Torganda sudah sering dilakukan, tetapi belum menemukan titik terang. Padahal, PT Torganda sudah melakukan penyerobatan lahan warga Desa Tanjung Medan.

“Sebenarnya lahan yang diserobot itu jumlah 2.230 Ha. Tetapi setelah adanya penatapan definit Gubernur Riau dan telah diukur oleh pihak Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Riau, luas lahan yang diserobot itu akhirnya 1040 Ha, dan itu pun kalau ada itikad baik pihak PT Torganda, pasiti kita terima,” tegasnya.

Dia menjalaskan, masyarakat Desa Tanjung Medan tetap berpatokan terhadap SK Gubernur Riau dengan surat Bupati Kampar tahun 1999 silam. Dimana dalam surat itu, pihak PT Torganda diperintahkan agar mengembalikan lahan kawasa Hak Pengelolaan (HPL) ke masyarakat.

“Yang jelas, pihak kami tetap berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika tidak, pihak koperasi akan akan menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Dalam pada itu, Humas PT Torganda, Sariman Siregar, juga membantah klaim yang disampaikan oleh pihak Koperasi Sido Mukti 89. Dia menyampaikan, PT Torganda tidak pernah menyerobot lahan masyarakat Desa Tanjung Medan. 

“PT Torganda itu Legal Pak. Kami menghargai apa keinginan bapak-bapak. Tetapi kami juga punya bukti kuat, kalau perusahan kami sama sekali tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Jika memang pihak Koperasi tetap ngotot, kami juga tidak terima, dan masalah ini akan kami tempuh sesuai jalur hukum,” tegas Sariman saat mediasi berlanjut.

Dijelaskannya lagi, jika koperasi tetap bersekukuh terhadap Surat Bupati Kampar tahun 1999 itu, silakan digugat ke pengadilan. “Kami (perusahaan red) juga punya bukti, bahwa kami tidak ada menyerobot lahan,” tegasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar