Korupsi Dana Desa, Bardis Bahnur divonis 4 Tahun Penjara
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Bardis Bahnur (59), Kepala Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil . Putusan sidang dibacakan secara resmi oleh majelis hakim tipikor di dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung pada Senin Kemarin.
Mengutip acehportal.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Delfiandi mengungkapkan dalam putusan itu Bardis Bahnur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kampung. Pasal yang dilanggar terdakwa adalah pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga negara mengalami kerugian Rp 373 juta lebih. Selasa (1/6)
Hukuman yang dijatuhi yakni Pidana kurungan badan selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Selain itu, uang penganti Rp 373.476.076 subsidair dua tahun dan enam bulan pidana penjara.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang penganti Rp 255.014.538 subsidair enam bulan penjara," ungkap Delfiandi. (Sulaiman)


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga