KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Serahkan 2 WBP ke Satresnarkoba Polres Rohul

KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Serahkan 2 WBP ke Satresnarkoba Polres Rohul

Nusaperdana.com, Rohul - Pegawai Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian mengamankan dua narapidana terduga pelaku tindak pidana  narkotika jenis Shabu, Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib

Kedua tersangka, berinisial RL alias PE dan Syah alias Ron, keduanya napi Lapas  Pasir Pangaraian, kemudian sudah diserahkan ke sat Narkoba Polres Rohul.

Informasi tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (17/3/2022).

Lanjut AIPDA Mardiono P SH,  kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diamankan dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kamar No 17 Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.

"Penangkapan Pelaku disaksikan, Pegawai Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian  Harlan  Azhar dan Ilham Suheri Tanjung," kata Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.

Lebih lanjut, Paur Humas menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB) delapan paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 Gram, dua lembar plastik warna putih bening, tiga unit HP Nokia center warna hitam, Oppo warna hitam, kemudian Oppo warna Putih.

"Kemudian,  Satu sendok plastik, Satu  alat isap bong terbuat dari botol Yakult, Satu  Mancis warna Merah, Satu Kotak terbuat dari karton Aqua dan Satu kaca Pirek," rincinya.

Selanjutnya, penangkapan ke dua pelaku, berawal Selasa 8 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, setelah selesai Sholat Ashar petugas Blok Hunian Harlan Azhar melakukan kontrol blok hunian di Kamar 17. Kemudian, saat itu petugas melihat Napi Syah  dan YS di kamar tidurnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Atas hal ini, Petugas Lapas melihat Tangan Napi  Syah, berada di belakang punggungnya sedang memegang kotak, kemudian petugas jaga melaporkan kepada komandan jaga Masyhuri.

Saat itu komandan jaga memerintahkan rekanya, Ilham Suheri Tanjung  untuk melakukan pemeriksaan di Kamar No 17. Saat itu Petugas Lapas menemukan delapan paket Narkotika jenis Sabu yang dimiliki warga binaan Syah yang dibeli seharga Rp 2.000.000, dari WBP  RL alias Pec penghuni kamar No. 6.

Kemudian Napi  Syah  dan RL alias PEC diamankan Ppetugas Jaga Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian. Selanjutnya Rabu 9 Maret 2022,  KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, Parlin H  Simanjuntak SH melaporkan kejadian tersebut.

"Kemudian KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian menyerahkan Terlapor kepada Sat Reserse Narkoba  Polres Rohul, guna dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," pungkas Humas Polres Rohul mengakhiri.(GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar