KPU Bengkalis Umumkan Waktu dan Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada


Nusaperdana.com, Bengkalis - Mulai hari Kamis kemarin (28/08) resmi diumumkan waktu dan syarat pendaftaran bagi Paslon, sesuai dengan Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada Bengkalis dari tanggal 4 September pukul 08.00-16.00 hingga hari terakhir 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Pengumuman tersebut untuk memastikan bahwa bagi Paslon yang akan mendaftar sudah diumumkan hari Kamis hingga 3 September mendatang. Kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada Nusaperdana.com, Jum'at (28/08/2020) sore

Sementara itu terkait teknis pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang ada akan menggunakan protokol kesehatan. 

"Nanti untuk teknis pendaftaran akan disampaikan kepada stakeholder melalui rakor yang akan dilakukan dalam waktu dekat," Ucap  Fadhillah 

Tambah Fadhillah menjelaskan dengan standar protokol kesehatan, pendaftaran bakal calon nantinya untuk datang mengantarkan berkas ke KPU akan ada pembatasan massa. Tidak dibenarkan lagi melakukan arak-arakan seperti musim sebelumnya.

"Pendaftaran nantinya yang boleh hadir di KPU yakni Paslon yang akan mendaftar. Kemudian ketua dan sekretaris partai pengusung kemudian penghubung Paslon. Jadi tidak ada arak-arakan langsung mendaftarkan diri saja," kata Ketua KPU Bengkalis itu.

"Para bakal calon saat mendaftarkan diri datang ke KPU Bengkalis benar benar sudah melengkapi persyaratannya. Sehingga memudahkan proses verifikasi yang akan di lakukan petugas KPU nantinya," terangnya. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar