Trending
+
UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Dibaca : 363 Kali
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Dibaca : 610 Kali
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Dibaca : 674 Kali
KSKP Tembilahan Bekuk Pelaku TP Narkoba Jenis Sabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan membekuk seorang pria berinisial R (23), pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, Sabtu 23 November 2019 malam di Jalan Kihong, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan memiliki 1 (satu) paket kecil narkoba jenis sabu oleh tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan dalam Operasi Antik Muara Takus Tahun 2019.
Diketahui, pelaku merupakan seorang warga yang tinggal di Jalan Sapta Marga, Tembilahan Hulu dan berprofesi sebagai buruh.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Ipda Ridwan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat Pelabuhan Tembilahan.
Ipda Ridwan mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku berinisial R (23), bermula saat pihak KSKP memperoleh informasi tentang adanya transaksi narkoba yang akan terjadi di Jalan Kihong, Tembilahan.
"Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan melaporkan perihal informasi tersebut kepada Saya. Lantas, Saya pun memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Ipda Ridwan dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019).
Setelah ditelusuri, Ipda Ridwan mengatakan bahwa informasi terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu tersebut adalah benar.
"Sekira pukul 19.30 WIB, ditemukan pelaku dengan rekannya menggunakan sepeda motor yang melintas di Jalan Kihong, Tembilahan," papar Ipda Ridwan.
Pada saat akan dilakukan penangkapan, diungkapkan Ipda Ridwan, salah seorang rekan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Selanjutnya, terhadap pelaku berinisial R, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu, yang diletakkan dalam bungkus berukuran kecil," terang Ipda Ridwan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan guna proses penyidikan. Selain 1 paket kecil sabu, pihak Polsek Pelabuhan Kawasan Pelabuhan Tembilahan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 unit Handphone, 1 SIM Card dan 1 bungkus rokok berukuran kecil yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkoba jenis sabu tersebut.
Berita Lainnya
Terkait Blok Rokan, Tim Kuasa Hukum LAMR Somasi PT. Pertamina
Disdagtrin Inhil Akan Operasi Gas Elpiji 3 Kg
Hari HIV Aids Sedunia, Dinkes Inhil Gelar Screening HIV Aids Bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan
Masih Terjadi Gempa Susulan, Warga Berada di Bukit Malam Hari
Mahasiswa Desak Kejati dan Kepolisian Usut Tuntas Dana Yayasan UPP Senilai 6 Miliar Lebih
DPC PDI Perjuangan Gelar Tanam Pohon
Melalui Program CSR, PT PCR Berbagi Bersama Guru Relawan TK Agro Bertuah di Duri
Polda Riau Bersama Forkopimda Lakukan Disinfektan Skala Besar di Jalan