KSKP Tembilahan Bekuk Pelaku TP Narkotika
Nusaperdana.com, Inhil - Akibat kecanduan narkoba, pemuda 21 tahun asal Tembilahan Hulu inisial S, harus mendekam dibalik jeruji besi.
S ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Polres Inhil ketika membeli narkotika jenis sabu kepada temannya W (29) yang juga warga Tembilahan Hulu.
Seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, pengungkapan tindak pidana sabu ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi yang sering dilakukan di Jalan Tanjung Priok, Lorong Tanjung Perak Tembilahan.
"Pada saat itu anggota Opsnal polsek KSKP melakukan penangkapan terhadap S yang kedapatan membawa sabu. Setelah diinterogasi, S mengaku barang tersebut dipesannya dari W. Pemesan melalui aplikasi Messenger dan mereka berdua adalah teman dekat," ujar AKP Warno, Sabtu 6 Maret 2021.
Sebelumnya, W menyuruh S ke rumah A (masih DPO) di Jalan Tanjung Priok untuk menggambil sabu seberat 0,40 gram. Saat menggambil sabu, S meninggalkan handphone jenis android untuk dijadikan jaminan kepada A," kata AKP Warno.
"Lalu tim juga melakukan pengerebekan di rumah A dan berhasil mengamankan W, namun pelaku A tidak sedang berada di rumah," tukasnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls)


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi