Kuasa Hukum AMAN Dorong Bawaslu Bengkalis Bekerja Berdasarkan Tupoksi


Nusaperdana.com, Duri - Kuasa Hukum Abi Bahrun -Herman (AMAN) Mendorong Bawaslu Bengkalis berserta jajarannya untuk bekerja berdasarkan tupoksi sesuai aturan dan penuh rasa keadilan.

Hal itu disampaikan saat mengelar Konfrensi pers di Rumah makan Sari Sunda Jalan jendral Sudirman No.102 Simpang Pokok jengkol Duri sekitar pukul 17.00 wib yang dihadiri Ketua Advokasi AMAN Dr. Saut Maruli Tua Manik S.H.I, M.H, CLA, M.Khairus, S.H, Aktony Seni, S.H, serta Ketua Advokasi Relawan Zona 3 Jhonianto, S.H, M.H,   Yusri Dahlan S.H, Sofyan, S.H, dan  beberapa petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bengkalis dr. H. Fidel Fuadi Dt. Majo Basa, H. Misno dan pengurus lainnya.

Ada beberapa poin-poin  untuk mendorong Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, sehingga penegakan hukum sesuai dengan aturan dan memenuhi rasa Keadilan. ucap Ketua Advokasi Paslon AMAN Dr. Saut Maruli Tua Manik S.H.I, M.H, CLA  

Ia Menjelaskan Sehubungan adanya beberapa laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemilukada di kabupaten bengkalis ke Bawaslu kabupaten bengkalis serta laporan itu juga di temukan kepada klien kami selaku peserta pemilukada maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut. 

1. Bahwa PKS beserta pasangan calon Bupati Bengkalis nomor urut 2. Abi Bahrun-Herman secara utuh dan Allout memberikan dukungan kepada Bawaslu kabupaten bengkalis bekerja sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 tentang pemilukada jo perbawaslu No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan badan pengawas pemilihan umum kabupaten atau kota, Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, Panitia pengawas pemilihan kelurahan dan tempat Pengawas tempat pemungutan suara. 

2. Bahwa pelanggaran yang di lakukan secara sistimatis, terstruktur dan masif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengharuskan pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas - asas pemilu yang bersifat langsung, bebas rahasia, jujur dan adil sebagaimana di tentukan pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

3. Bahwa merujuk pasal 70 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada. Surat edaran mendagri No.273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 tentang larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta peringkat pemerintah juga tertera dalam pasal 29 ayat 2 UU Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN.

4. Bahwa merujuk pengertian dari " sistimatis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang ", jelas saut Maruli. Sedangkan masif lanjutnya,berati pelanggaran dilakukan secara besar - besaran di seluruh tempat pemungutan suara. Masif juga bisa berarti berlanjutan dari terstruktur dan sistimatis. 

5. Bahwa dugaan pelanggaran pemilukada di kabupaten Bengkalis dilakukan dengan cara sebagai Politisasi Birokrasi

Lebih lanjut Ia Mengatakan  Politisasi birokrasi diduga dilakukan oleh salah satu Paslon yang maju sebagai calon Bupati di kabupaten Bengkalis berupa politisasi Birokrasi.

 Pelanggaran dengan cara politisasi birokrasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran secara T - S - M, sebagaimana pernah terjadi di beberapa daerah, Kabupaten konawe selatan dan Kabupaten gresik ,kota Tanjung Balai dan Kabupaten sumbawa. Kepala daerah yang sedang menjabat kemudian menggunakan kekuasaanya melalui berbagai program pemerintah untuk memperoleh dukungan.

"Sosialisasi program mengkoordinasikan pegawai negeri sipil dengan tujuan mendominasi perolehan suara. Politisasi terhadap birokrasi tidak hanya digunakan untuk memenangkan". Terang Saut

Hal Senada juga ditambahkan Jhonianto, S.H, M.H.  selaku Advokasi Relawan Zona 3 dari Paslon 02 AMAN  meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis agar berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran.

“Mendorong Bawaslu Kabupaten  Bengkalis sebagaimana laporan Nomor:02/LP/PB/Kec-Mandau/04.03/XI/2020 Tertanggal 18 November 2020 berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran secara terstruktur masif dan sistematis” Terangnya

Sesuai keterangan dari Panwaslu Kecamatan Mandau tentang Pemberitahuan Status Laporan dari Kuasa Hukum Paslon 02 Abi Bahrun-Herman tertanggal 23 November 2020, bahwa berdasarkan dari penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan dinyatakan Ditindaklanjuti.

Ketua Panwaslu kecamatan Mandau Feri Hadi saat dikonfirmasi awak media melalui telepon genggam Membenarkan Laporan yang telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 02 AMAN, Dan sudah di lakukan pengkajiannya.

"Sementara dari tiga orang yang dilaporkan Hanya satu orang yang dapat di tindak lanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)". Jelas Feri. (Rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar