Lagi-lagi, Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Duri

Foto 5 Tersangka Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Seperti tak ada efek jera oleh para pelaku untuk mencari pundi-pundi rupiah dengan menjadi kurir dan pengedar bahkan sebagai bandar Narkotika jenis Sabu maupun Pil ekstasi di Kota Duri, wilayah hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis. 

Meskipun hampir tiap hari di giring Team Satuan Narkoba Polres Bengkalis ke Sel Tahanan, tapi masih ada juga para pelaku yang nekat menjajalkan barang haram tersebut di daratan Bengkalis meliputi Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. 

Seperti dipenghujung bulan Oktober dan awal November 2022, Team Sat Narkoba Polres Bengkalis yang di Pimpin Kasat IPTU Tony Armando SE, lagi-lagi berhasil menangkap para kurir, pengedar dan bandar Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. 

Adapun para pelaku sebanyak 5 orang berinisial HS (26), HF (39), RM (40), MFS (21) dan FL (32) di duga sebagai kurir, pengedar dan badar yang ditangkap di lokasi berbeda bersama barang bukti berdasarkan informasi masyarakat  dan hasil penyelidikan. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando SE, lewat press releasenya, Ahad (06/11/2022) kepada Nusaperdana.com, membenarkan telah menangkap 5 orang yang diduga sebagai kurir, pengedar dan bandar Narkotika Sabu dan Pil Ekstasi di wilayah Duri. 

Dijelaskan IPTU Tony, penangkapan pertama pada hari Ahad (30/10) sekitar pukul 14.30 wib atas tersangka HS (26) di jalan Sukajadi, Desa Tambusai Barang Dui,Kecamatan Bathin Solapan, berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"HS ditangkap bersama barang bukti 2  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.37 gram, 1 unit hp android merk oppo warna cream. Saat di interogasi HS mengaku sebagai kurir dan mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial RM," jelasnya. 

Selanjutnya penangkapan kedua, masih pada hari yang sama Ahad (30/10) sekitar pukul 15.00 wib, tersangka HF (39) di sebuah rumah jalan Permai, Gang Tengku Umar, Desa Tambusai Barang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, berkat informasi dan hasil lidik team. 

"Dari tangan HF team juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.51 gram, 1 unit hp android merk samsung warna hitam. HF mengaku sebagai kurir yang mendapatkan Sabu juga dari seorang berinisial RM," kata IPTU Tony. 

Masih di seputaran jalan Permai, Gang Tengku Umar, Desa Tambusai Batang Dui, sepuluh menit setelah penangkapan HF, dikatakan IPTU Tony Armando, team juga menangkap RM di sebuah rumah bersama barang bukti 42 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 9.73 gram, 1 unit hp android Redmi warna biru tua dan 1 plastik pack kosong.

"RM ditangkap hasil pengembangan team dari keterangan tersangka HS dan HF yang ditangkap sebelumnya. Dan saat di interogasi RM mengakui sabu tersebut miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial T (DPO)," paparnya. 

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, masih di hari Ahad (30/10) pukul 17.30 wib, di Kecamatan Mandau tepatnya di sebuah rumah jalan Kayangan, Gang BTN, Kelurahan Babussalam team juga berhasil menangkap seseorang berinisial MFS (21) yang diduga sebagai bandar. 

Dimana saat penangkapan dan pengeledahan MFS, team menemukan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.36 gram, 27 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferarri warna coklat berat 10.52 gram, 21 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo gucci warna coklat berat 8.28 gram, 1 unit timbangan, 1 unit hp android merk realme warna hitam dan 1 bungkus plastik pack kosong. 

"Dari hasil interogasi tersangka MFS mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya yg di dapatkan dari seorang berinisial T(DPO)," ucapnya. 

Selanjutnya ditambahkan IPTU Tony, awal bulan November 2022, tepatnya pada hari Rabu (02/11) sekitar pukul 18.30 wib, team kembali menangkap seseorang yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu berinisial FL (32). 

FL ditangkap di jalan Jendral Sudirman Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau bersama barang bukti 1bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.5 gram dan 1 unit handphone samsung lipat warna putih, yang saat di interogasi FL mengakui barang bukti tersebut miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial A (DPO). 

"Saat ini kelima tersangka dan barang bukti yang turut diamankan sudah di bawah ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang IPTU tony.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar