Lakukan penganiayaan terhadap istrinya, di kebun sawit. akhirnya pelaku KDRT, di tangkap polisi.


Nusaperdana.com, Tambang - kejadian KDRT di kebun sawit di desa terantang kecematan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di kebun sawit, dan akhirnya di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambang, seorang tersangka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pelakunya inisial HE (45) ditangkap pada Rabu sore (09/06/2021) dikediamannya Perum Villa Taman Raya Raudha Kel. Tabek Gadang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan Penangkapan tersangka inisial (HE) atas laporan dari korban sdri. Idariyani (39) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, karena dirinya mengalami penganiayaan oleh suaminya HE bersama adik iparnya JO, pada Minggu sore (30/05/2021) di areal kebun sawit di Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang Kab. Kampar ucapnya.

Lanjut Harris Saputra menjelaskan, bahwasanya Kejadian ini, berawal pada Minggu (30/05/2021) sekira pukul 17.45 Wib, saat itu tersangka HE bersama adiknya JO datang menemui korban sdri. Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya, di Pulau Cantu Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang.

Dan Tiba-tiba tersangka HE langsung marah-marah dan berkata, ”Kenapa Kau Panen Sawit ini?”, lalu HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil Handphone yang sedang dipegang korban cetusnya.

Di tambakan oleh Haris Saputra, Selanjutnya JO langsung mengambil Handphone milik korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP, tidak sampai disitu JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menduduki tubuh korban, dan kembali mencekik leher korban hingga ia susah bernapas. 

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke Sungai lalu ditolong warga, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya. Imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada Rabu sore (09/06/2021) sekira pukul 17.45 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Melvin Sinaga SH, mendapat informasi keberadaan tersangka HE dikediamannya Perum. Villa Taman Raya Raudha Kel. Tabek Gadang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE, petugas langsung membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut ungkapnya Harris Saputra

Untuk berikut nya kejadian tersebut, disampaikan Haris Saputra, bahwa tersangka HE saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar