Langkah Penerapan Prokes Bagi Pemilik Usaha Transportasi Umum di Kabupaten Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan peraturan berisikan sejumlah langkah penerapan protokol kesehatan bagi pemilik usaha transportasi umum.
Langkah-langkah itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal menghadapi Covid-19 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Langkah penerapan protokol kesehatan di transportasi umum, tidak hanya berlaku pada moda transportasi darat, tetapi juga laut, sungai, kanal dan penyeberangan.
Sedikitnya, ada 4 langkah yang harus ditempuh para pemilik usaha transportasi umum dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana arahan Bupati Indragiri Hilir pada surat edarannya. Keempat langkah tersebut ialah, mengatur jarak atau physical distancing, penggunaan masker, cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer dan penyemprotan armada.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, seluruh langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Potensi penyebaran (Covid-19, red) itu ada. Tidak tertutup kemungkinan dari para penumpang atau pengguna angkutan umum. Maka itu, aturan ini dibuat," tutur Trio, Sabtu (17/10/2020) melalui keterangan tertulis.
Bukan tanpa alasan, diungkapkan Trio, tidak sedikit masyarakat yang memilih moda transportasi umum untuk bepergian. Oleh karenanya, perlu diwaspadai celah masuk Covid-19 melalui angkutan umum ini.
"Memang benar bahwa tanggung jawab pencegahan dan perlindungan diri terhadap Covid-19 itu berada pada individu masing-masing warga. Namun ketika menggunakan angkutan umum, penyedia jasa transportasi umum juga menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap warga yang menggunakan jasanya," jelas Trio.
Untuk itu, Trio kembali mengimbau sekaligus mengingatkan kepada para pemilik usaha transportasi umum agar senantiasa mematuhi peraturan yang dimuat pada Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir.
"Kepatuhan ini ditujukan untuk kebaikan kita bersama. Semoga dengan upaya yang dilakukan dapat meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 antar pengguna angkutan umum," tutur Trio yang tidak merinci sanksi bagi pengusaha transportasi umum yang melanggar aturan tersebut.


Berita Lainnya
Teror Pencurian Kian Meresahkan, Warga Ganting Damai Laporkan Kasus ke Polres Kampar
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans