TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Langkah Penerapan Prokes Bagi Pemilik Usaha Transportasi Umum di Kabupaten Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan peraturan berisikan sejumlah langkah penerapan protokol kesehatan bagi pemilik usaha transportasi umum.
Langkah-langkah itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal menghadapi Covid-19 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Langkah penerapan protokol kesehatan di transportasi umum, tidak hanya berlaku pada moda transportasi darat, tetapi juga laut, sungai, kanal dan penyeberangan.
Sedikitnya, ada 4 langkah yang harus ditempuh para pemilik usaha transportasi umum dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana arahan Bupati Indragiri Hilir pada surat edarannya. Keempat langkah tersebut ialah, mengatur jarak atau physical distancing, penggunaan masker, cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer dan penyemprotan armada.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, seluruh langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Potensi penyebaran (Covid-19, red) itu ada. Tidak tertutup kemungkinan dari para penumpang atau pengguna angkutan umum. Maka itu, aturan ini dibuat," tutur Trio, Sabtu (17/10/2020) melalui keterangan tertulis.
Bukan tanpa alasan, diungkapkan Trio, tidak sedikit masyarakat yang memilih moda transportasi umum untuk bepergian. Oleh karenanya, perlu diwaspadai celah masuk Covid-19 melalui angkutan umum ini.
"Memang benar bahwa tanggung jawab pencegahan dan perlindungan diri terhadap Covid-19 itu berada pada individu masing-masing warga. Namun ketika menggunakan angkutan umum, penyedia jasa transportasi umum juga menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap warga yang menggunakan jasanya," jelas Trio.
Untuk itu, Trio kembali mengimbau sekaligus mengingatkan kepada para pemilik usaha transportasi umum agar senantiasa mematuhi peraturan yang dimuat pada Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir.
"Kepatuhan ini ditujukan untuk kebaikan kita bersama. Semoga dengan upaya yang dilakukan dapat meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 antar pengguna angkutan umum," tutur Trio yang tidak merinci sanksi bagi pengusaha transportasi umum yang melanggar aturan tersebut.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi