Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Langkah Penerapan Prokes Bagi Pemilik Usaha Transportasi Umum di Kabupaten Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan peraturan berisikan sejumlah langkah penerapan protokol kesehatan bagi pemilik usaha transportasi umum.
Langkah-langkah itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal menghadapi Covid-19 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Langkah penerapan protokol kesehatan di transportasi umum, tidak hanya berlaku pada moda transportasi darat, tetapi juga laut, sungai, kanal dan penyeberangan.
Sedikitnya, ada 4 langkah yang harus ditempuh para pemilik usaha transportasi umum dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana arahan Bupati Indragiri Hilir pada surat edarannya. Keempat langkah tersebut ialah, mengatur jarak atau physical distancing, penggunaan masker, cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer dan penyemprotan armada.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, seluruh langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Potensi penyebaran (Covid-19, red) itu ada. Tidak tertutup kemungkinan dari para penumpang atau pengguna angkutan umum. Maka itu, aturan ini dibuat," tutur Trio, Sabtu (17/10/2020) melalui keterangan tertulis.
Bukan tanpa alasan, diungkapkan Trio, tidak sedikit masyarakat yang memilih moda transportasi umum untuk bepergian. Oleh karenanya, perlu diwaspadai celah masuk Covid-19 melalui angkutan umum ini.
"Memang benar bahwa tanggung jawab pencegahan dan perlindungan diri terhadap Covid-19 itu berada pada individu masing-masing warga. Namun ketika menggunakan angkutan umum, penyedia jasa transportasi umum juga menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap warga yang menggunakan jasanya," jelas Trio.
Untuk itu, Trio kembali mengimbau sekaligus mengingatkan kepada para pemilik usaha transportasi umum agar senantiasa mematuhi peraturan yang dimuat pada Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir.
"Kepatuhan ini ditujukan untuk kebaikan kita bersama. Semoga dengan upaya yang dilakukan dapat meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 antar pengguna angkutan umum," tutur Trio yang tidak merinci sanksi bagi pengusaha transportasi umum yang melanggar aturan tersebut.
Berita Lainnya
Hari Bakti PUPR ke 77, PUPR Rohul Siapkan 10 Tim Futsal
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba
Bupati Inhil Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018
Dinsos Bengkalis Gelar Rakor Pendamping Kesejahteraan Sosial Tahun 2022
Residivis Bongkar Rumah Orangtua Sendiri, Pelaku Pencurian ini Ditangkap Polsek Tapung Hilir.
Telah Berjasa di Negeri Junjungan, Bupati dan Istri Terima Penghargaan dari LAMR Bengkalis
Terkait Tertangkapnya Ekskavator, Ketua Gapoktanhut: Penegak Hukum Harus Bisa Memberi Tindakan Tegas
Tangkap Pelaku Narkotika di Kos-kosan di Pulau Burung, Polisi Temukan 9 Paket Sabu